PEKANBARU - Ketua Komisi V DPRD Riau, Eddy A Moh Yatim berharap Gubernur Riau, Syamsuar, bisa segera membebaskan masyarakat Riau dari kewajiban swab PCR sebagai syarat wajib untuk melakukan penerbangan.

Disampaikan Politisi Demokrat ini, memang regulasi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membolehkan seseorang melakukan penerbangan tanpa swab PCR.

"Tapi itu harus ada izin dari gubernur, entah lewat pergub, intruksi atau yang lainnya. (PCR) ini kan sangat memberatkan masyarakat, satu kali PCR kena Rp 500 ribu, berlaku hanya beberapa hari," ujar Eddy, Rabu (6/10/2021).

Riau, jelas Eddy, statusnya sudah di PPKM level I, artinya kasus Covid-19 sudah bisa dikendalikan di Provinsi Riau. Maka, sudah seharusnya ada kelonggaran bagi masyarakat Riau yang ingin melakukan penerbangan.

"Jangan lagi PCR, ini kan PPKM sudah level II, cukup bukti vaksin dua kali. Dasarnya kan sudah ada, tinggal izin dari gubernur saja," katanya.

Dalam beberapa hari belakangan, Eddy mengakui dirinya banyak dihubungi oleh beberapa orang yang mempertanyakan hal ini kepada dia, namun dia menjelaskan bahwa ini kewenangannya ada di gubernur.

"Iya, banyak yang nanya ke kita, tapi ini tergantung gubernur," tutupnya.

Sebelumnya, syarat untuk naik pesawat terbaru tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021. Dimana, sekarang sudah tidak lagi mewajibkan calon penumpang untuk melakukan tes swab PCR jika telah divaksin dosis kedua. ***