PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Sukajadi dibackup Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di rumah kontrakan yang berada di Jalan Jatayu, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, pada Kamis (10/10/2019) malam.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Zulfa Renaldo mengatakan, saat penggerebekan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti exstasi sebanyak 5.393 butir, narkoba jenis sabu sebanyak 1,021 kilogram, dan happy five 1.000 butir.

"Awalnya ada informasi dari masyarakat, lalu tim opsnal menuju lokasi dan dilakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan di Marpoyan Damai. Didalam rumah itu kami menemukan ada tiga perempuan dan tiga laki-laki, kemudian saat di kamar ditemukan barang bukti didalam koper merk pollo warna merah yang disimpan di lemari pakaian," kata Zulfa, didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, Iptu Abdul Hakim, Senin (14/10/2019).

Enam orang itu setelah diinterogasi, ternyata tiga orang perempuan yang berada di rumah kontrakan hanya sebagai saksi karena tidak cukup bukti untuk dijadikan tersangka karena hasil tes urine menunjukkan negatif atau tidak menggunakan narkoba.

"Jadi ada tiga tersangka itu berinisial HS (23), RA (21) dan ML (26). Tersangka utamanya itu HS. Barang itu dijemput HS di Jalan Rambutan atas perintah E yang berada di lapas, dia membawa dua tersangka lain untuk menjemput barang haram itu ke Jalan Rambutan, lalu dibawa ke rumah kos di Jalan Jatayu," lanjut Zulfa.

Selanjutnya, HS menunggu perintah dari E untuk mengedarkan barang haram tersebut.

"Jadi HS ini menunggu aba-aba atau perintah dari di E ini yang katanya berada di lapas. Sistemnya, sistem buang, E ini tidak tahu siapa yang mengambilnya (barang), hanya menjalankan perintah. Untuk E saat ini masih kita selidiki apakah benar pengakuan HS bahwa si E berada di lapas," tuturnya.

Atas perbuatan itu, ketiga tersangka saat ini ditahan di Polsek Sukajadi. Dijerat dengan Pasal 114 (2), jo Pasal 112 (2) dan atau Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika denfan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ***