BENGKALIS, GORIAU.COM - Polres Bengkalis melimpahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap tersangka kasus penembakan operator alat berat RAPP di Pulau Padang, M Ridwan .

Pentolan Front Komunikasi Masyarakat Berdaulat (FKMB) Pulau Padang itu, saat ini juga sedang menjalani hukuman akibat aksi demo anarkis dengan mematikan aliran listrik sehingga sumur minyak milik PT Energi Mega Persada Malacca Strait SA berhenti beroperasi, Desember 2012 silam.

''Benar, kita sudah menerima SPDP-nya, M Ridwan dari pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut,'' ungkap Kasi Pidum) Kejari Bengkalis, T Firdaus, Selasa (22/10/2013).

Selain M Ridwan, tersangka lainnya dalam kasus penembakan operator alat berat milik RAPP di Pulau Padang ini, Yannas sudah menjalani beberapa kali persidangan, terakhir penyampaian pledoi atau pembelaan.

Sidang dijadwalkan kembali dilajutkan kembali, Selasa (29/10) depan dengan agenda replik jaksa atas pembelaan terdakwa Yannas atas tuntutan 18 tahun penjara oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.jfk