PASIR PENYU, GORIAU.COM - Akhirnya konflik antara masyarakat Kecamatan Pasir Penyu, Lirik dan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Huu (Inhu) yang menuntut kebun pola Koperasi Kredit Primer Anggota (KKPA) terhadap PT Tunggal Perkasa Plantation (TPP), Group Astra Agro Lestari Tbk, dengan karyawan perusahaan tersebut pecah, Senin (21/10/2013). Hal itu terjadi saat karyawan perusahaan melakukan panen sawit di areal lahan yang dituntut dan diduduki oleh warga.
Karena sebelumnya, Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan kelapa sawit tersebut sudah berakhir, namun belum ada perpanjangan, sehingga masyarakat di sekitar areal tersebut sampai tuntutan mereka untuk mendapatkan kebun pola KKPA direalisasikan perusahaan.Dalam pada itu, beberapa hari sebelum terjadinya konflik tersebut, seperti dilansir beberapa media yang ada di Riau, pihak perusahaan mengaku areal tersebut sudah diperpanjang perizinannya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI beberapa waktu lalu. Sebab, dokumen perpanjang HGU PT.TPP oleh BPN RI tersebut, belum diketahui kebenaranya oleh masyarakat, begitu juga dengan Pemkab Inhu, karena sebelumnya Pemkab Inhu juga belum mendapatkan salinan perpanjangan HGU tersebut. Seperti diungkapkan oleh salah seorang warga Pasir Penyu yang ikut dalam aksi penuntutan lahan tersebut, Ali Fauzi. Diungkapkan nya, kedatangan kami ke perusahaan itu adalah untuk mempertanyakan masalah perpanjangan HGU perusahaan ini oleh BPN. Karena sampai saat ini kami belum melihat salinan ataupun surat resmi perpanjangan tersebut."kami hanya ingin mengetahui kepastian perpanjangan HGU itu, karena lahan atau areal tersebut tersangkut dengan masyarakat yang saat ini menuntut pola KKPA atau plasma yang wajib dikeluarkan oleh perusahaan,” tambah Fauzi. Maka dari itu, kita minta kepada pihak perusahaan untuk menunjukan bukti perpanjangan HGU itu. Selain itu kita harapkan pada pihak perusahaan agar dapat menghentikan seluruh kegiatan di lapangan, karena jika benar diperpanjang, kami selaku masyarakat yang mengajukan tuntutan akan melakukan uapaya hukum. Oleh karena itu, selama upaya hukum yang dilakukan masyarakat masih berjalan, pihak PT.TPP hendaknya tidak beraktifitas diareal tersebut. "Perusahaan jangan mem bodo-bodohi masyarakat, jika betul sudah ada perpanjangan HGU, silahkan tunjukan, mengapa harus disembunyi-sembunyikan, biar semuanya jelas", cetus Fauzi.Selain itu Fauzi berharap, agar pihak terkait dapat mencermati dan menindak lanjutiu persoalan ini dengan bijak, agar tidak terjadi bentrok berkelanjutan yang dapat menimbulkan korban jiwa. “Kami tidak ingin anarkis, kami hanya menuntut apa yang menjadi hak kami. Makanya kami datang ke perusahaan, seharusnya mereka menyambutnya dengan baik juga, bukan malah menganggap kami sebagai musuh,” ucap Fauzi geram. Sementara itu, pada saat suasana genting, Wakil Bupati Inhu, H Harman Harmaini beserta rombongan bersama FKPD Inhu, sehabis memimpin rapat terkait surat tuntutan warga, datang ke lokasi dan berhasil menenangkan masyarakat. “Kami berusaha menenangkan jangan sampai terjadi tindakan anarkis yang dapat memicu bentrok besar. Beruntung masyarakat mau bersabar dan bentrokan sedikit mereda. Selain masyarakat, saya juga minta pihak perusahaan untuk sama-sama menahan diri dan mereka juga bersedia untuk itu,” jelas Wabup. Dalam rombongan itu, selain unsur FKPD Inhu, Wabup juga membawa pihak BPN untuk melihat langsung apa yang terjadi dilapangan sehingga bisa menjadi pembahasan pada tingkat BPN dalam menanggapi masalah ini. Karena dalam persoalan ini ini perusahaan punya hak, warga juga menginginkan tuntutan mereka. “Saya juga minta pihak BPN secepat mungkin mensosialisasikan tentang perpanjangan HGU PT TPP kepada warga dan pihak terkait lainnya, agar semua permasalahan menjadi jelas,” tegas Wabub kepada wartawan.(jef)

