PANGKALAN KERINCI – Tim Joker Polres Pelalawan berhasil membongkar jaringan narkoba di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Dua orang yang diduga merupakan jaringan pengedar barang haram tersebut diamankan pada Kamis (4/8/2022), inisial TS (26) dan SH (43).

Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq melalui Kasubag Humas, AKP Edy Haryanto, Sabtu (6/8/2022) mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat.

"Bermula Tim Joker mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Bagan Limau sering terjadi transaksi narkotika," ungkapnya.

Berbekal informasi itu, tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian, hingga melakukan penangkapan terhadap TS di sebuah rumah di Desa Bagan Limau.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap TS, tim berhasil mengamankan barang bukti 2 paket besar sabu yang ditemukan di dalam helem.

"20 paket kecil sabu, 1 bungkus daun ganja kering dengan berat kotor 54.97 gram, 2 timbangan digital, uang tunai Rp1.050.000, sendok sabu, 3 ball plastik klep merah dan ponsel," sebut AKP Edy.

Saat melakukan penangkapan terhadap TS, tim melihat keberadaan seseorang yang sedang membuat pagar di belakang rumah. Tim langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan SH.

"Dari penggeledahan SH, tim berhasil menemukan barang bukti 1 kotak permen berisikan plastik klep merah dan ponsel," bebernya.

Menurut pengakuan SH, jelas AKP Edy, ia membantu TS untuk berjualan. Pengakuan TS, barang haram tersebut didapat dari DR (DPO).

"Saat dilakukan pengejaran ke rumahnya, DR sudah melarikan diri. Peran para terduga TS sebagai pengedar dan SH merupakan kaki tangan," pungkasnya, kepada GoRiau.com.***