SELATPANJANG - Kepolisian Resor Kepulauan Meranti, Pengadilan Negeri Bengkalis, Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti dan Pihak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Selatpanjang melakukan Panandatangan Nota Kesepahaman (MoU) E-Tilang.

Kegiatan tentang penggunaan Aplikasi E-Tilang dalam melaksanakan Pembayaran titipan Denda Tilang melalui Rekening Bank Rakyat Indonesia Virtual Account (BRIVA), dilaksanakan bertempat di Mapolres Kepulauan Meranti, Rabu (12/2/2020).

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH melalui Wakapolres Kompol Irmadison SH menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan program Korlantas Polri  dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat (pelanggar lalulintas) dibidang penegakan hukum.

Dengan pelaksanaan E-Tilang diharapakan dapat mengurangi komplain dari masyarakat (pelanggar) sekaligus mengurangi potensi pelanggaran yang dilakukan oleh petugas baik dalam bentuk pungli ataupun yang lainnya, dengan sistem E-Tilang masyarakat dapat mengetahui secara langsung dan transparan jumlah titipan denda tilang yaang harus dibayarkan dan nomer rekening BRIVA yang dituju dalam pembayaran.

Ditegaskannya, dengan adanya E-Tilang pihak petugas dalam hal ini polisi lalulintas sama sekali tidak bersentuhan dengan uang titipan denda tilang karena pelanggar langsung membayar ke rek BRIVA melalui ATM, internet Banking ataupun langsung menyetor ke BRI terdekat dan setelah mendapatkan struk bukti pembayaran titipan denda tilang maka masyarakat bisa langsung mengambil barang bukti yang ditilang (SIM, STNK atau kendaraan).

Selanjutnya, Irmadison juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah hadir dalam penandatangan MoU, terutama kepada Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, Kejari Selatpanjang dan Bank BRI Cabang Selatpanjang serta semua pihak yang telah berkerjasama dalam  mensukseskan pelaksanaan MoU E-Tilang ini.

"Semoga dengan pelaksanaan MOU E-TILANG dapat semakin meningkatkan sinergitas antar lembaga penegak hukum yg tergabung dalam criminal justice system (CJS) dalam memberikan Pelayanan kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel terutama dibidang Penegakan Hukum terhadap pelanggaran lalulintas," ucapnya.

Kepala Pengadilan Negeri Bengkalis Rudi Ananta Wijaya, SH menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik kegiatan E-Tilang ini, semoga kedepan akan dapat berjalan lancar.

Bahkan Ketua PN Bengkalis mengapresiasi atas terselenggaranya MoU E-Tilang ini dan pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Ruh dari pelaksanaan E-Tilang ini adalah untuk memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel kepada pelanggar yang sudah ditilang oleh petugas dan menitipkan denda tilang melalui rekening BRIVA bank BRI.

Kasat Lantas Polres Meranti, AKP Teguh Wiyono mengatakan bahwa kegiatan ini adalah sebagai progaram kerja Satlantas Polres kepulauan Meranti sebagai kelanjutan MoU E-Tilang terdahulu yang telah berakhir. Masyarakat yang telah melanggar lalulintas dan kemudian dikenakan tilang boleh memilih akan menitipkan denda tilangnya dengan E-Tilang atau akan menghadiri langsung persidang.

Bupati Kepulauan Meranti Drs H.Irwan MSi melalui Asisten I Syamsudin menyampaikan bahwa pemerintah daerah menyambut baik pengunaan Aplikasi Elektironik Tilang. 

"Kami menyambut baik, sudah jelas dan di publikasi masyarakat dapat mengetahuinya hasil program E-Tilang," ungkapnya.***