RENGAT,GORIAU.COM - Sejak dua hari terakhir, Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) kembali mengamankan tiga tersangka yang diduga pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi didua tempat yang berbeda. Yaitu, sebuah cafe di Jalan Kulim 8 atau yang lebih dikenal dengan Simpang Kasus dan di Wahana Taman Wisata Dusun Putihan, Kelurahan Kelurahan Pangkalan Kasai, Inhu, Riau. Salah seorang diantaranya merupakan PNS di lingkungan Pemkab Inhu.

"Unit Reskrim Polsek Seberida berhasil mengamankan tiga orang tersangka narkoba didua tempat yang berbeda. Yakni di sebuah cafe Simpang Kasus dan di Wahana Taman Wisata", ujar Kapolres Inhu, AKBP Ari Wibowo melalui Kasubag Humas Polres Iptu Yarmen Djambak, Kamis (8/1/2015).

Dilokasi Simpang Kasus, personil menangkap HK (27) yang diduga pemilik narkoba jenis sabu-sabu didalam sebuah cafe, pada Selasa (6/1/2015) kemarin sekitar pukul 23.00 WIB. Dari tangan tersangka ditemukan 5 paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok, serta uang yang diduga hasil penjualan sabu sejumlah Rp985 ribu serta sebuah alat hisap sabu.

"Saat diamankan petugas, tersangka tengah asik menikmati barang haram itu. Bersama dirinya juga diamankan seorang pria warga Desa Kelesa dan dua orang wanita yang saat itu berada dilokasi penangkapan. Salah seorang dari wanita itu merupakan kasir cafe untuk dijadikan sebagai saksi dalam pemeriksaan tersangka", sebutnya.

Ditambahkan Yarmen, hanya berselang beberapa jam kemudian, Unit Reskrim Polsek Seberida itu kembali mengamankan dua orang tersangka narkoba jenis ekstasi, HV (22) warga Desa Sungai Sagu, Lirik dan EY (37) warga Kelurahan Sekar Mawar, Pasir Penyu. Keduanya ditangkap di Wahana Taman Wisata Dusun Putihan, Kecamatan Seberida, pada Rabu (7/1/2015) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Tersangka EY ini, merupakan salah seorang PNS yang bertugas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Inhu. Dari tangan kedua tersangka itu diamankan 7 butir pil jenis ekstasi yang disembunyikan dibawah karpet mobil Avanza BM 1928 BC milik mereka, terang Yarmen.

"Saat ini, tersangka pemilik sabu-sabu serta dua tersangka pemilik dan pemakai pil ekstasi tersebut diamankan di sel tahanan Mapolres Inhu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas kasus itu, ketiga tersangka dapat diancam dengan pidana penjara diatas lima tahun", pungkas Yarmen.(jef)