BENGKALIS-Petugas gabungan dari Polres dan Bea Cukai Bengkalis berhasil mengungkapkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram asal Malaysia. Enam tersangka diamankan dalam pengungkapan ini.

Diantaranya Bondan alias Alu (43) warga Teluk Papal, Tono alias Awis (28) Warga Desa Bantan Tengah, Amirul alias Along (23) warga Desa Kelapapati, Handrian alias Aan (23) warga Desa Sungai Pakning. Kemudian dua Napi Rutan Dumai Supandi dan Junaidi sebagai pengendali.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kepala Bea Cukai Ony Ipmawan dalam keterangan pers mengatakan, narkoba diduga asal Malaysia masuk ke Bengkalis lewat perairan Teluk Papal Kecamatan Bantan, Jumat (1/1/2021). 

Awalnya kata Kapolres, penyelundupan akan dilakukan empat tersangka yang berhasil diamankan lewat Bukit Batu pada Tanggal 28 Desember 2020. Tim bergerak melakukan penyelidikan di perairan Bengkalis dan Bukit Batu namun tidak membuahkan hasil.

"Namun karena tim sudah mengetahui identitas diduga pelaku, tim memantau aktivitas dilakukan pelaku yang bekerja sebagai nelayan di Desa Teluk Papal. Rabu Tanggal 30 Desember diperoleh informasi bahwa target berangkat menjemput narkoba ke Malaysia dan akan menuju ke Pantai Teluk Papal," ungkap Hendra dalam keterangan persnya, Selasa (5/1/2021). 

Diterangkan Kapolres, pihaknya melakukan mapping dan menempatkan dua speedboat milik Satpol Air dan Bea Cukai untuk mengawasi pelaku Alu di Perairan Teluk Papal yang menjemput barang haram tersebut. Pada Kamis Tanggal 31 Desember pukul 00.20 WIB tim melihat target turun dari speedboat menyandang tas menuju hutan bakau.

Dalam pantauan itu, pelaku keluar dari hutan bakau pulang ke rumah tanpa menyandang tas yang dibawa. Tim selanjutnya tetap memantau lokasi hutan bakau yang dimasuki pelaku Alu dan rumahnya.

"Jumat 1 Januari 2021, pelaku masuk lagi ke hutan bakau. Karena kondisi gelap tim sempat kehilangan jejak pelaku. Tim lantas menangkap pelaku di rumahnya yang sebelumnya sudah diawasi. Namun tidak menemukan barang bukti. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku barang bukti sabu yang dibawa seberat 5 kilogram dan ribuan pil ekstasi. 2 kilogram ditanam dalam tanah berjarak 800 meter dari kediaman pelaku sementara 3 kilogram dan ektasi diserahkan ke Alwis atas perintah Junaidi," terang Kapolres Hendra Gunawan.

Setelah berhasil menangkap Alu dan barang bukti 2 kilogram sabu, petugas gabungan berhasil membekuk Alwis di Sungai Liung. Namun Alwis mengaku barang bukti bersamanya telah diserahkan ke Amirul alias Along. Penyerahan itu dilakukan di Jalan Lintas Selat Baru.

"Kita lakukan penangkapan terhadap Along di rumahnya Jalan Kelapapati Darat. Namun Along mengaku telah menitipkan 2 kilogram sabu ke tersangka Handrian dan 1 kilogram sabu beserta ribuan ektasi kepada Darma alias Iyik (DPO). Petugas selanjutnya berhasil menangkap Handrian dan barang bukti 2 kilogram," cakapnya.

Dari pengungkapan tersebut, Kapolres Bengkalis Hendra Gunawan mengaku 1 kilogram sabu dan ribuan Pil ekstasi lolos. Petugas masih mengejar diduga pelaku bernama Darma alias Iyik yang diakui pelaku Along telah dititipkan 1 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi.

Semakin Solid

Kepala Bea Cukai Bengkalis Ony Ipmawan mengaku kerjasama terjalin dengan Polres Bengkalis semakin solid dalam pemberantasan narkoba di Bengkalis. Menurutnya, pengungkapan melibatkan Bea Cukai sudah beberapa kali dilakukan. "Kami harap kerjasama kita teruskan dan semakin solid," ucapnya.

Pelaku dijerat Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara..***