PANGKALAN KERINCI - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan, menangkap seorang bandar di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

MY diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 76 paket dengan berat 61.76 gram pada, Senin (20/7/2020) malam.

Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasubag Humas, Iptu Edy Haryanto, Rabu (22/7/2020) mengatakan, pelaku ditangkap berkat adanya informasi masyarakat.

"Barang bukti yang diamankan sebanyak 76 paket sabu dengan berat 61.76 gram, Hp juga sejumlah barang bukti lainnya," sebutnya.

Menindak lanjuti informasi masyarakat, Kanit II beserta Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik II ResNarkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduka pelaku.

"Kemudian tim langsung mengamankan terduga pelaku di TKP dan salah satu anggota tim memanggil warga untuk menyaksikan pengeledahan," ungkapnya.

Lanjut Iptu Edy, setelah digeledah ditemukan barang bukti dalam tutup blender terbungkus kantong plastik hitam berisikan sabu di dapur rumah pelaku.

"Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut. Hasil interogasi peran tersangka sebagai pengedar atau bandar," pungkasnya, kepada GoRiau.*