SELATPANJANG - Satreskrim Polres Kepulauan Meranti kembali meringkus terduga pelaku tindak pidana perjudian jenis Toto Gelap (Togel).

Sebanyak 5 orang terduga pelaku berinisial Sm alias Acai (31), AE alias Iyan (37), Rs alias Acik (17), Fa (17), dan Es (37) diamankan pada Selasa (19/1/2021) malam.

Pengungkapan kasus ini dibenarkan oleh Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, Kamis (20/1/2021) siang.

"Kelima terduga pelaku itu kita amankan di Jalan Tebingtinggi Kelurahan Selatpanjang Kota pada pukul 22:00 WIB. Mereka diamankan oleh pihak kita dari unit Pidum Satreskrim Polres," kata Eko Wimpiyanto.

Diceritakan oleh Kapolres Eko, sekitar pukul 22.00 WIB team Opsnal Polres Kepulauan Meranti mendapat informasi bahwa telah terjadi penjualan nomor judi togel di salahsatu cafe di Jalan Tebingtinggi, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi.

"Tim melakukan penyelidikan terhadap penjualan nomor judi togel tersebut, dan tim menemukan Sa alias Acai sedang bermain dan dibantu Rs dan AE sedang membagikan atau menyerahkan uang hasil perjudian kepada 2 orang pemenang yakni Fa dan Es," ujarnya.

Kemudian polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp3.584.000, dari hasil penjualan nomor judi togel Sa alias Acai. Sekian itu, uang tunai sebesar Rp480.000 dari hasil kemenangan togel yang belum di ambil oleh pemenang juga diamankan.

Tak hanya itu, 1 unit Tv 32 Inch merk AQUA, 1 unit laptop ukuran 14 Inch merk HP, 1 unit handphone tab merk Samsung GT-p3100 warna putih, 1 unit handphone tab merk Samsung SM-T116NU warna hitam, 2 unit kalkulator merk Citizen, 1 unit kalkulator merk Kawachi, 2 buah buku rekapan yang berisikan nomor togel, 22 Bbok kupon togel kosong, dan 810 lembar kertas rekapan nomor togel.

Uang tunai dari hasil kemenangan judi togel milik AE alias Iyan sebesar Rp200.000 bersama 2 lembar kertas pembelian nomor togel, dan uang tunai sebesar Rp140.000 dari hasil kemenangan judi togel milik Es serta 1 lembar kertas pembelian judi togel turut diamankan.

"Terduga pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Meranti, guna melakukan penyelidikan dan penyidikan," ungkapnya.

Sebelumnya, Unit 1 Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Kepulauan Meranti juga telah mengungkap kasus perjudian di wilayah Selatpanjang Kepulauan Meranti.

Sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Prihadi Tri Saputra SH MH sebanyak 3 orang terduga pelaku judi togel berhasil diamankan di salah satu kedai kopi di Jalan Imam Bonjol, Selatpanjang, pada Jumat (15/1/2021) siang.

"Tiga orang terduga pelaku tersebut berinisial IB (31 m) dan UL (43) warga Desa Alahair serta BY (49) yang merupakan warga Desa Alahair Timur", ucap Prihadi.

Lebih lanjut dibeberkannya, kronologis kejadian bermula pada Jumat (15/1/2021) sekitar pukul 10.45 WIB tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi permainan judi jenis togel yang bertempat di salah satu kedai kopi tepatnya di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi.

"Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 14.00 WIB ditemukan dua orang laki-laki berinisial IB dan UL sedang melayani pembeli nomor Togel, melihat hal tersebut Tim Opsnal langsung mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti," jelasnya.

Kemudian dia mengatakan untuk BB yang berhasil diamankan yakni 9 lembar potongan kertas bertulisan angka Togel, uang tunai sebesar Rp466.000,-, uang tunai sebesar Rp25.000,- untuk pemesanan atau membeli nomor togel, 1 unit handphone merk Oppo A37 f warna putih, dan 1 unit handphone merk Nokia 105 warna biru.

"Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kepulauan Meranti guna proses lebih lanjut," pungkasnya.***