SELATPANJANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti, Riau mengamankan penjual dan pembeli chip Higgs Domino karena terindikasi bermain judi online.

Adapun keenam pelaku yang diamankan berinisial Lam (35) berperan sebagai agen dan penjual chip serta lima orang lainnya sebagai pembeli dan pemain, diantaranya Mas (24), Ar (28), Fai (25) Sut (39) Sah (28).

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG, melalui Kepala Satuan Reskrim, AKP Arpandy, Selasa (16/8/2022) sore, membenarkan penangkapan tersebut.

Dikatakannya, pelaku dibekuk polisi pada Sabtu (13/8/2022) di salah satu kedai kopi yang berada di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi. Para pelaku diringkus ketika tengah asik bermain Higgs Domino dengan menggunakan chip.

Kejadian berawal dari pelapor yang juga seorang anggota polisi melaporkan adanya kasus judi online. Dimana pelapor mendapatkan informasi bahwa di kedai kopi tersebut sering terjadi dugaan tindak pidana perjudian jenis Higgs Domino dan jual beli chip untuk permainan judi tersebut

Mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Meranti langsung bergerak cepat, tepat pukul 17:00  Wib di kedai kopi untuk menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan.

Di tempat tersebut polisi langsung mengamankan para pelaku. Setelah dilakukan interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnyasekitar pukul 19:00 Wib mereka bersama barang bukti dibawa ke Polres Kepulauan Meranti guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari penjualan itu, pelaku mengaku kerap memperoleh keuntungan berupa uang dari hasil penjualan chip. Begitu juga dengan pembeli, ketika menang mereka kembali menjualnya ke agen.

"Anggota Reskrim mendapat informasi adanya perjudian Chips Domino dengan menjual dan membeli chip. Saat didalami, pelaku menjual dan mendapat keuntungan berupa uang (dari hasil penjualan chip)," kata Kepala Satuan Reskrim, AKP Arpandy.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti lima unit smartphone yang juga memuat aplikasi Higgs Domino untuk sarana judi, rekapitulasi penjualan chip, uang hasil penjualan Rp810 ribu dari pelaku Lam (35) dan uang tunai Rp 30.000 ribu hasil menjual chip oleh Ar (28).

Terhadap pelaku dikenakan pasal 303 Ayat (1) ke (1) dan ke (3) KUHP serta Pasal 303 Bis Ayat (1) ke (1) KUHP tentang perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Mapolres untuk dilakukan proses lebih lanjut," pungkasnya.***