PEKANBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru berencana menaikkan tarif parkir di tepi jalan umum, yang semulanya Rp1000 untuk sepeda motor menjadi Rp2000.

Sedangkan untuk mobil yang semulanya Rp2000 akan menjadi Rp3000, dan kenaikan tarif parkir ini menimbulkan gejolak di masyarakat karena sejauh ini pelayanan parkir masih jauh dari apa yang diharapkan.

Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Dapot Sinaga mengatakan untuk menaikkan tarif parkir harus melalui persetujuan dari DPRD Pekanbaru terlebih dahulu dan dibarengi dengan Peraturan Walikota (Perwako).

"Masalah penaikan tarif parkir ini kan harus ada persetujuan dari DPRD dan Perwakonya harus ada. Yang menjadi pertanyaan, apakah Pj ini bisa membuat Perwakonya? itu yang menjadi pertanyaan saya," kata Dapot, Jumat (5/8/2022).

Politisi PDIP ini menilai sebelum menaikkan tarif parkir, alangkah baiknya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan juga PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM) selaku pengelola perparkiran di Pekanbaru untuk membenahi pelayanan terlebih dahulu.

"Pelayanan juru parkir kan belum maksimal, jadi ketika dinaikkan sementara pelayanan yang dilapangan belum maskimal, masyarakat akan menggerutu. Kalau pelayanan baik, masyarakat kan tidak berat memberikannya," tuturnya.

Dari itu Dapot menegaskan agar Dishub Pekanbaru tidak semena-mena dalam menaikkan tarif parkir, sebab dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan baru.

"Regulasi harus jelas, Dishub juga gak boleh semena-mena. Karena ini Pj menurut saya tidak bisa membuat Perwako. Kalau Pemko membuat kebijakan ini, ya bisa digugat apabila memang Pj tidak mempunyai wewenang untuk membuat Perwako," pungkasnya ***