SELATPANJANG – Seorang pemuda pengangguran di Selatpanjang, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau diringkus personel Polsek Tebingtinggi atas kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Pemuda berinisial Ar alias Ipenk (26) itu ditangkap pada Rabu (3/8/2022) malam lalu. Adapun korbannya, yakni Becky Sumarna, warga Jalan Dorak Gang Amanah, Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebingtinggi.

Kronologis kejadian, pada Sabtu (30/7/2022), sekira pukul 23.30 WIB, korban bersama istri dan dua orang anaknya tidur di ruangan tengah rumahnya.

Lalu hari Minggu (31/7/2022 sekira pukul 05.30 WIB, korban bangun tidur dan pergi ke dapur untuk membuka gorden. Setelah membuka gorden tersebut, korban kaget melihat jendela belakang terbuka, lalu melihat barang bekas yang terletak di jendela belakang itu berpindah tempat.

Selanjutnya, korban melihat ada jejak kaki dilantai dari belakang arah ke kamar depan rumahnya. Lantas, ia pun mengatakan kepada istrinya bahwa rumah mereka telah dimasuki maling.

Mendapati rumahnya kemalingan, korban bersama istri memeriksa apa saja barang yang telah hilang. Mereka mendapati bahwa barang yang hilang di rumah itu, berupa satu unit handpone merk Vivo Y93 warna ocean blue, satu unit handpone Vivo Y95 warna aurora red, uang tunai sebesar Rp2.300.000, satu buah tas pinggang warna biru merk Reebok.

Atas kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp7.000.000, dan melaporkannya ke Polsek Tebingtinggi guna proses lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi pun melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, diketahuilah pelaku seorang pemuda berinisial Ar alias Ipenk (26), warga Jalan Sukaramai, Kelurahan Selatpanjang Timur.

Setelah dikumpulkan bukti-bukti di lapangan, selanjutnya Kanit Reskrim, Ipda Santo Morlando melapor kepada Kapolsek Tebingtinggi AKP Gunawan, bahwa pelaku berada dirumahnya.

Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, serta dilakukan penggeledahan di rumah pelaku yang disaksikan oleh RW setempat.

Dari penggeledahan ini, aparat menemukan barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo Y95 warna aurora red yang disembunyikan pelaku di dalam lemari baju di kamarnya.

Selanjutnya pelaku serta barang bukti dibawa ke Mapolsek Tebingtinggi untuk dilakukan pengembangan dan proses penanganan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang disita polisi dari tangan pelaku berupa satu unit handphone merk Vivo Y95 warna aurora red, satu buah kotak handphone merk Vivo Y95 warna aurora red, 1 buah kotak handphone merk Vivo Y93 warna ocean blue, satu buah tas merk Gucci warna coklat bertuliskan Fashion & Bags Leather.

"Pelaku dan barang buktinya saat ini sudah kita amankan di Mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 363 ayat ke 2 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ungkap Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG, melalui Kapolsek Tebingtinggi, AKP Gunawan, Jumat (5/8/2022).***