JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan bahwa Nur (23), wanita yang berada dalam mobil Audi A6 yang diduga menabrak mahasiswi Universitas Suryakancana Selvi Amalia Nuraini hingga tewas merupakan istri selingkuhan Kompol D.

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (31/1/2023), seperti dikutip dari Sindonews.com.

Dituturkan Trunoyodo, saat ini Bid Propam Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D setelah mendapat pelimpahan dari Div Propam Polri dan telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti terkait hal ini. Kompol D dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri.

”Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” tuturnya.

”Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari Kompol D di Polda Metro Jaya,” sambungnya.

Trunoyudo mengatakan untuk proses lebih lanjut terkait pelanggaran kode etik Kompol D, masih ditangani oleh Bid Propam Polda Metro Jaya. Termasuk, soal pelaksanaan sidang kode etik terhadap Kompol D.

Lebih lanjut, Trunoyudo juga menyebut mobil Audi A6 itu bukan bagian dari iring-iringan anggota polisi. Sedangkan terkait penggunan pelat nomor palsu di mobil tersebut merupakan bagian dari penyidikan Polres Cianjur.

"Karena locus delictinya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya,” tandasnya.

Bantah Istri Anggota Polisi

Dikutip dari Kompas.com, sebelumnya Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan membantah keterangan Nur, penumpang mobil Audi A6. Doni menegaskan, suami Nur bukanlah seorang anggota polisi, seperti yang disampaikan perempuan tersebut.

"Nur bukan merupakan istri dari seorang anggota polisi yang tengah bertugas melakukan pengembangan kasus pembunuhan berantai Wowon cs," katanya kepada wartawan, Ahad (29/1/2023), dikutip dari Tribun Jabar.

"Penumpang itu bukan istri dari anggota, tapi teman yang kenal dengan salah satu anggota polisi," ucap Doni.

Doni mengatakan, Nur juga memerintahkan Sugeng Guruh, sopirnya, masuk iring-iringan mobil kepolisian yang akan menuju ke TKP pembunuhan berantai Wowon dkk.

Kapolres menyebutkan, Sugeng berani masuk ke konvoi karena majikannya kenal dengan anggota polisi.

"Mobil Audi hitam ini masuk rangkaian rombongan patwal karena pengemudi merasa bahwa majikannya kenal dengan seorang anggota polisi yang ada di rombongan tersebut. Makanya, tersangka ini langsung masuk rangkaian tanpa izin," katanya.

Doni juga membantah keterangan Nur yang menyebutkan bahwa mobil Audi A6 itu milik suaminya yang merupakan anggota polisi.

Sebelumnya diberitakan, Nur (23), penumpang mobil Audi A6, mengaku sebagai istri seorang anggota perwira polisi yang ada di salah satu mobil dalam iring-iringan kendaraan kepolisian menuju lokasi kasus pembunuhan berantai Wowon dkk di Cianjur.

Nur juga menyebutkan bahwa mobilnya masuk ke iring-iringan polisi karena telah mendapatkan izin dari suaminya.***