PEKANBARU - Ditnarkoba bersama Ditreskrimsus Polda Riau berhasil menggagalkan pengiriman 344 dus rokok ilegal merk luffman, di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak pada hari Selasa (5/5/2020) sekitar pukul 03.00 WIB kemarin.

Informasi yang dihimpun GoRiau, penangkapan tersebut awalnya dilakukan terkait peredaran narkoba, yang mana informasi yang diterima Ditnarkoba Polda Riau, didalam truk mobil Mitsubishi Fuso Nomor Polisi BB 9024 LF membawa narkoba.

Ternyata setalah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, tim Ditnarkoba Polda Riau tidak menemukan narkoba, melainkan ratusan rokok ilegal merk luffman didalam mobil tersebut.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Dirnakoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman, bahwa memang benar pihaknya telah melakukan penangkapan rokok ilegal di Perawang, Kabupaten Siak.

"Iya benar, dan ada juga penangkapan sabu di Bengkalis, tapi nanti akan kita rilis," kata Suhirman kepada GoRiau.com, Rabu (6/5/2020) malam.

Hal senada juga disampaikan oleh Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi. Dimana pihaknya pada hari Selasa (5/5/2020) malam, sakitar pukul 19.00 WIB, telah menerima pelimpahan perkara rokok ilegal dari Ditnarkoba Polda Riau.

"Iya kita sudah terima pelimpahan perkaranya. Barang bukti yang diamankan ada 1 unit Mitsubishi Fuso Nomor Polisi BB 9024 LF, rokok merek Luffman sebanyak 344 dus, yang terdiri dari luffman warna merah 228 dus dan luffman warna abu-abu 116 dus," terang Andri saat dikonfirmasi GoRiau.con.

Selain barang bukti, petugas juga mengamankan dua orang yang membawa rokok ilegal itu dengan inisial AS (33) berperan sebagai supir cadangan dan S (30) yang berperan sebagai pengawal.

"Jadi modus yang mereka gunakan dengan cara merubah surat jalan barang yang diangkut itu tertulis berisi makanan ringan berupa ciki-ciki," tutup Andri.***