PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, yang saat ini bertugas sebagai Satgas Penegakan Hukum Karhutla, saat ini telah menetapkan 47 tersangka Karhutla, satu diantaranya korporasi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto. Dan penanganan kasus Karhutla hingga saat terus bertambah.

"Kita sudah menerima laporan terkait Karhutla sebanyak 45 laporan dengan tersangka perorangan sebanyak 46 orang dan satu dari korporasi yaitu PT SSS yang berada di Pelalawan," kata Sunarto kepada GoRiau.com, Sabtu (14/9/2019) pagi.

Selanjutnya Sunarto merincikan, dari 45 laporan ada sebanyak 24 kasus dalam proses penyidikan, masuk tahap dua sebanyak 16 kasus, tahap satu 4 kasus, dan yang sudah P21 ada satu kasus, dengan jumblah lahan yang terbakar mencapai 504,755 hektare.

"Dalam upaya pedaman dan pencegahan satgas itu menemukan kendala dilapangan dalam upaya pencegahan dan pemadaman karhula diantaranya, sarana dan prasarana terbatas, ulitnya mencari sumber air dan jauhnya lokasi serta luasan yang terbakar. Ditambah saat ini musim kemarau telah masuk," tutur Sunarto.

Lebih lanjut kata Sunarto, pihaknya juga sudah melakukan upaya sosialisai ke lingkungan masyarakat umum terkait pencegahan Karhutla. Diberikan pemahaman agar tidak membuka lahan dan perkebunan dengan cara membakar.***