PEKANBARU - Aparat kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Riau, mengamankan sejumlah berkas di Abdurrab Islamic School Pekanbaru, terkait dugaan kelalaian protokol kesehatan Covid-19.

“Tim telah mengumpulkan dokumen-dokumen terkait kelalaian penerapan protokol kesehatan Covid-19 di Abdurrab Islamic School untuk dibawa ke kantor Ditreekrimsus Polda sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini tim juga sedang mengumpulkan bukti-bukti yang terkait,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (2/12/2021).

Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-undang RI Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-undang RI Nomor : 06 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Undang-undang RI Nomor : 04 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Keputusan Pemerintah RI Nomor : 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) sebagai Bencana Nasional.

“Kegiatan tim untuk pembuktian unsur pasal 14 ayat (1) UU RI No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang Undang RI No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, diancam dengan pidana penjara selama lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi tingginya 1 juta rupiah,” tutup Sunarto.

Diberitakan sebelumnya, pengurus Abdurrab Islamic School, yang berada Jalan Bakti, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, diperiksa Ditreskrimsus Polda Riau, terkait dugaan kelalaian penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Pemeriksaan itu dilakukan Ditreskrimsus Polda Riau, pasca ratusan siswa di Abdurrab Islamic School terpapar Covid-19. Dari data yang terdata pada Dinas Kesehatan, ada sebanyak 127 orang. 19 orang guru dan selebihnya siswa.

Menindaklanjuti klaster di Abdurrab Islamic School itu, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, langsung melakukan klarifikasi terhadap pengurus Abdurrab Islamic School, terkait penerapan protokol kesehatan di sekolah itu.

“Ia benar, Penyidik Subdit IV telah melaksanakan pemeriksaan atau klarifikasi permintaan keterangan terhadap 8 orang dari Abdurrab Islamic School,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan kepada GoRiau, Kamis (2/12/2021).

Sebanyak 8 orang yang diklarifikasi itu ialah Direktur Abdurrab Islamic School, Kepala Sekolah SMA dan SMP IT Abdurrab Islamic School, Koordinator Lapangan dan anggota Security Abdurrab Islamic School, dua orang BhabinKamtibmas Kelurahan Tangkerang Barat Polsek Bukit Raya, dan Anggota Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru.

“Saat ini kita masih tahap klarifikasi,” tutup Ferry. ***