JAMBI - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Riau menangkap seorang pria yang merupakan pelaku penipuan untuk masuk Polri. Akibat ulanya, para korban mengalami kerugian mencapai Rp 900 juta.

''Pelaku yang diamankan tersebut yakni Yulken Simamora (43 tahun) warga Jalan Matador, Kelurahan Bencalesung, Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru yang ditangkap di Kota Jambi sebagai tempat pelariannya," kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan melalui Kanit Resmob Polda Jambi Kompol Priyo Purwanto, di Jambi Sabtu (16/1).

Pelaku tersebut telah melakukan aksi penipuan terhadap korbannya di kawasan Pekanbaru. Namun, setelah beraksi, dia melarikan diri ke Kota Jambi. 

Kata Prioyo, Tim Resmob hanya membantu tim Jatanras Polda Riau, dalam memburu pelaku. "Setelah menerima uang dari korban pelaku langsung melarikan diri ke Jambi," ujarnya.

Priyo mengatakan, pelaku tersebut telah melakukan penipuan terhadap dua orang korbannya yang diiming-iming untuk menjadi anggota polisi. Kedua korban tersebut mengalami kerugian mencapai ratusan juta.

"Korban ada dua orang yang diiming-iming untuk masuk polisi, korban yang pertama sudah membayar Rp 400 juta dan korban kedua membayar Rp 500 juta, jadi total uang yang diminta pelaku sekitar Rp 900 juta," kata Priyo.

Pelaku tersebut diamankan tim Resmob Polda Jambi dan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Riau pada hari Sabtu (16/1) sekitar pukul 08.30 WIB di kawasan RT 35 Perumahan Graha Cendana, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru.

"Pelaku pagi tadi kita tangkap di rumah kediaman kakak pelaku di Mayang," kata Kompol Priyo.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polda Jambi dan selanjutnya akan dilimpahkan serta penyelidikan ke Polda Riau. ***