PEKANBARU - Sebuah mobil pikap L300 yang seharusnya membawa barang justru mengangkut puluhan anak panti asuhan saat pulang ke sekolah di Pekanbaru. Sopir pikap langsung diberhentikan polisi lalu lintas.

"Mobil pikap itu kendaraan angkutan barang, sangat tidak layak untuk digunakan mengangkut orang. Apalagi yang diangkut adalah anak-anak yang masih berstatus pelajar," ujar Kasat Lantas Polresta Pekanbaru AKP Emil Eka Putra, kepada GoRiau.com, Kamis (18/7).

Emil menyebutkan, perbuatan sopir pikap sangat rawan terjadi kecelakaan, serta berbahaya bagi penumpang itu sendiri juga pengguna jalan lainnya.

Polantas di Pekanbaru langsung melakukan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang yang mengangkut orang. 

"Pickap BM 9422 TJ itu melintas di Jalan Sudirman yang membawa penumpang puluhan anak anak di bak belakang kendaraannya. Lalu petugas melakukan penyetopan," tegas Emil.

Dua polisi yang memberhentikan sopir, yaitu Bripka M. Syafrial dan Brigadir Awaludin. Kendaraan tersebut mengangkut puluhan anak anak dari Panti Asuhan Ilham yang baru saja pulang sekolah.

Mengetahui penumpangnya adalah rombongan anak anak Panti Asuhan, AKP Emil lalu memerintahkan dua anggotanya agar mencarikan kendaraan angkutan umum kota.

"Kita carikan angkutan kota, untuk mengantar anak anak panti asuhan dan membayar biaya sewa angkutan umum kota tersebut untuk mengantar rombongan pulang menuju ke Panti Asuhan," ucap Emil.

Sedangkan terhadap pengemudi mobil diberikan edukasi dan pemahaman bahwa kendaraan angkutan barang tidak boleh mengangkut orang.

"Setelah kita berikan edukasi terhadap sopir, anak-anak kita pulangkan dengan menggunakan tiga unit angkutan umum kota (oplet)," pungkas Emil. (gs1)