PELALAWAN - Sejumlah perusahaan di Kabupaten Pelalawan alot untuk membayar tunggakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non Pembangkit Listrik Negara (PLN). Jumlah tunggakan pajak bervariasi, dari ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah.

Dinas terkait terkesan kesulitan dalam melakukan penagihan tunggakan pajak, sejak tahun lalu. Anggota DPRD Pelalawan menyarankan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menempuh jalur hukum.

"Kalau memang tak ada itikad baik perusahaan untuk menyelesaikan tunggakan PPJ non PLN, pemerintah sebaiknya menempuh jalur hukum," terang Tengku Khairil, Kamis (3/5/2018).

Menurutnya, meskipun ada upaya penolakan terkait besaran PPJ non PLN yang ditetapkan oleh pemerintah, pihak perusahaan diharuskan membayar tunggakan tersebut.

"Kalau ada keberatan silahkan disampaikan. Meskipun ada upaya penolakan, perusahaan tetap harus membayar dulu tunggakan ini," tegasnya.

Menurut Politisi Hanura ini, jika PPJ non PLN tersebut dibayarkan oleh perusahaan sejak tahun lalu, maka akan banyak pegawai honorer yang terselamatkan.

"Kalau dibayarkan, banyak pegawai honor kita terselamatkan. Yang kita tahu saja tunggakan itu sekitar 32 miliar," bebernya.

Ditengah keprihatinan keuangan daerah, lanjut Tengku Khairil, selayaknya Pemda melalui OPD terkait menggenjot pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) melalui berbagai sektor.

"Makanya kita genjot PAD ini. PPJ non PLN ini sudah berlarut-larut dan bukan persoalan baru lagi," tutup Sekretaris Komisi II, kepada GoRiau.com ***