TELUKKUANTAN - Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing), Riau meluncurkan aplikasi e-TP4D. Menurut Kajari Kuansing Hari Wibowo, SH, MH, progtam e-TP4D ini perdana di Provinsi Riau.

Hal itu disampaikan Kajari Kuansing Hari sebelum penandatanganan MoU antara Pemkab Kuansing dan Kejari Kuansing, Selasa (23/4/2019) pagi.

"Aplikasi ini sudah bisa didownload di playstore. Di sana, masyarakat bisa melihat bagaimana pengawalan pembangunan yang dilakukan kejaksaan melalui TP4D," ujar Hari di depan Bupati Kuansing Drs. Mursini, MSi beserta pejabat eselon II lainnya.

Untuk pemerintah, Hari menyatakan akan memberikan user login. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pemerintah dalam memberikan informasi.

Dikatakan Hari, di aplikasi e-TP4D akan tersaji semua data-data proyek, mulai dari perencanaan sampai ke pencairan. Artinya, pengawalan uang rakyat akan dilaksanakan 'by system'.

"Masyarakat bisa melihat dan memantau pembangunan Kuansing lewat e-TP4D ini. Tapi, perlu diketahui, tidak semua dilakukan pendampingan. Hanya saja, kegiatan-kegiatan yang dinilai strategis yang dapat dilihat dari besaran nominalnya," papar Hari.

Menurut Hari, aplikasi e-TP4D masih belum sempurna dan akan terus dilakukan pengembangan. Tentunya, akan memudahkan dalam hal pendampingan hukum.

Sementara itu, Bupati Mursini mengapresiasi inovasi pelayanan yang dilakukan Kejari Kuansing. Tentunya, inovasi ini meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat Kuansing.

"Pemerintah sangat membutuhkan kerjasama ini, untuk kelancaran pembangunan," ujar Mursini.

Ia pun meminta agar kepala OPD di Kuansing tidak alergi dengan kejaksaan. Sebab, kejaksaan adalah mitra pemerintah daerah dalam mensejahterakan masyarakat.

"Tak usah segan-segan untuk konsultasi ke kejaksaan. TP4D ini bertujuan untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan," ujar Mursini.

Keberadaan TP4D juga mencegah munculnya penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran. Sebab, kata Mursini, TP4D tak hanya mengawal jalannya kegiatan, tapi juga mulai dari perencanaan sampai pemanfaatan.

"Melalui kerjasama ini, diharapkan TP4D Kejari Kuansing bisa memberikan pendampingan hukum ke Pemkab Kuansing, mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut," tutup Mursini.***