PEKANBARU - Kepolisian akan mengkontruksikan pasal pembunuhan berencana kepada pria berinisial RM alias Man, pelaku tunggal atas pembunuhan terhadap Nurul Komariah yang jasadnya ditemukan di rawa Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti - Riau.

Hal itu, disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Hadi Poerwanto dalam jumpa persnya di Mapolda, Selasa (3/4/2018) siang. "Pembunuhan berencana, kita kontruksikan sesuai Pasal 340, 338 dan 351 ayat 3, dengan ancaman 20 tahun penjara," sebut dia.

Man bukan kali ini saja berurusan dengan hukum, di mana pria berusia 40 tahun tersebut sebelumnya juga pernah divonis oleh hakim dengan penjara satu tahun tujuh bulan, lantaran terlibat aksi penjambretan. "Jadi dia ini juga residivis," kata Kombes Hadi menjawab GoRiau.com.

Kepada polisi, ia mengaku menyesal sudah menghabisi nyawa istrinya bernama Nurul Komariah, di mana dipicu oleh api cemburu. Man menuding jika korban sudah berselingkuh dengan lelaki lain, saat menjadi TKW (Tenaga Kerja Wanita, red) di luar negeri.

Kesal dengan itu, dia lantas merencakan pembunuhan dan membawa korban ke tempat kejadian perkara. Di sana Nurul dibunuh dan jasadnya kemudian ditemukan pada 25 Maret 2018 lalu, dengan kondisi banyak terdapat bekas luka serta lebam di tubuhnya.

Penyelidikan kemudian dilakukan kepolisian, bahkan melibatkan Tim Eagle dari Direktorat Reskrimum Polda Riau. Man akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di Jakarta Utara. Dia kabur ke Pulau Jawa karena menyadari jika dirinya tengah dicari pihak berwajib. ***