SIAK SRI INDRAPURA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI akhirnya menyetujui pinjam pakai Barang Milik Negara berupa aset tanah pada Kontraktor Kontrak Kerjasama (BMN KKKS) PT Chevron Pacific Indonesia, yang terletak di Kecamatan Minas Kabupaten Siak.

Hal tersebut dibuktikan dengan penandatanganan perjanjian pinjam pakai yang dilakukan antara Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu RI Purnama T. Sianturi dengan Bupati Alfedri, di Gedung Syafrudin Prawiranegara II Jakarta, Jumat pagi (03/05/2019).

Bupati Siak Alfedri meyambut baik dilaksanakannya kegiatan penandatanganan pinjam pakai BMN KKKS PT CPI antara Dirjen Kemenkeu dengan Pemerintah Kabupaten Siak tersebut. 

Melalui perjanjian kesepakatan itu kata Alfedri, Pemkab telah memiliki sandaran hukum untuk mengelola aset tanah tersebut untuk dipergunakan bagi kepentingan pelayanan kepada masyarakat. 

"Kementerian Keuangan RI  telah menyetujui optimalisasi pemanfaatan BMN dalam rangka mendukung penyelenggaraan dan tugas dan fungsi pembangunan yang dijalankan Pemkab Siak. Penandatanganan perjanjian ini adalah sebagai bentuk tertib administrasi dalam pengelolaan BMN", Sebutnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Kemenkeu RI, sebanyak 7 objek lahan KKKS PT CPI di Kabupaten Siak disetujui untuk dipinjam pakaikan kepada Pemkab Siak.

"Penggunaan sementara BMN KKKS PT CPI terdiri dari lahan untuk Puskesmas, gedung serbaguna, perkantoran, dan sekolah," terang Alfedri.

Pemkab Siak kata Alfedri, komit untuk memanfaatkan lahan tersebut sesuai peruntukan yang tercantum dalam perjanjian dengan Kemenkeu, bahwa pemanfaatan lahan tersebut semata-mata untuk kepentingan masyarakat.

"Alhamdulillah setelah disetujui, tentunya kami akan memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat banyak," sebutnya.

Sementara Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu RI Purnama T Sianturi mengatakan penandatangan kesepakatan pinjam pakai aset KKKS PT CPI yang ada di Kabupaten Siak tersebut merupakan suatu capaian dan sinergi yang baik.

"Ini merupakan satu capaian yang luar biasa dan jadi awal sinergitas yang baik antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Kabupaten Siak," katanya.

Ia berharap, pasca disepakatinya perjanjian pinjam pakai aset tanah tersebut, Pemkab Siak dapat menata dan membangun Siak dengan lebih baik dan berkelanjutan. Penandatanganan perjanjian ini kata Purnama, salah satu bentuk dukungan Pemerintah Pusat terhadap kemajuan daerah.

"Pinjam pakai aset akan dievaluasi dan dapat dilanjutkan untuk lima tahun mendatang. Yang pasti kami akan terus memantau penggunaan aset tersebut agar sesuai maksud dan tujuan perjanjian," sebut Purnama.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Siak telah menyurati Pemerintah Pusat pada Tahun 2018 untuk mengajukan permohonan pinjam pakai Barang Milik Negara KKKS PT Chevron Pacific Indonesia.***