JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan bahwa perwira Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Mayor Infanteri BF telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap juniornya.

Mayor BF diduga memperkosa prajurit wanita dari Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj (K) GER. Peristiwa itu terjadi pada pertengahan November 2022 saat keduanya tengah bertugas di Bali.

Selain terkena pasal pidana, mantan Komandan Paspampres ini memastikan bahwa perwira pelaku pemerkosaan itu akan dipecat dari TNI. "Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika seperti dikutip dari Antara, Kamis (1/12/2022).

Panglima TNI menyatakan bahwa kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan dua perwira itu sedang diproses hukum. Saat ini, Mayor BF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI.

Sebelumnya, tersangka BF telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan. Alasan penyidikan dilakukan di Makassar karena korban pemerkosaan merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang markasnya berada di Gowa, Sulawesi Selatan.

"Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres. Itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," papar Jenderal Andika.***