PEKANBARU - Ratusan massa yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten Kampar Pimpinan Kormaida Siboro melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Riau, Kamis (22/10/2020) siang.

Demo ini merupakan rentetan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para buruh PT Padasa Enam Utama untuk menutut hak mereka sebagai buruh. Sebelumnya, mereka telah berunjuk rasa di perusahaan, Kantor Bupati Kampar, dan Disnakertrans Riau.

Salah seorang massa aksi yang diamankan dalam aksi di Kantor Gubernur Riau, Lepot Irwan mengatakan, bahwa pihaknya yang sudah bekerja selama 22 tahun ini menutut perusahaan agar merevisi masa pensiun yang saat ini diubah menjadi 60 tahun, padahal sebelumnya usia pensiun di perusahaan tersebut ditetapkan 55 tahun.

"Dulu syarat pensiun ini 55 tahun, tiba-tiba aja diubah menjadi 60 tahun tanpa pemberitahuan. Saat kami minta kejelasan, mereka hanya jawab itu keputusan dari Medan," kata Lepot yang tahun ini berusia 53 tahun tersebut.

Di usia kepala lima tersebut, Lepot mengaku sudah tidak sanggup lagi untuk bekerja berat.

"Usia sekarang 53 tahun, ngegrek (panen, red) udah payah. Kalau bisa pensiun di usia 55 tahun, saya kan bisa buat usaha untuk masa tua saya. Kalau pensiun di usia 60 tahun, itu tinggal menunggu meninggalnya aja," ujarnya.

Sayangnya, kata Lepot tuntutan itu tidak mendapatkan respon yang baik dari perusahaan.

"Pihak perusahaan malah bilang kalau sanggup kerjakan, kalau nggak sanggup disuruh mundur tanpa pesangon," kata Lepot yang diamankan aparat bersama dua rekannya sesama buruh, Jupen Hasanuddin dan Poniman.

"Untuk itu, kami meminta kepada Gubernur Riau untuk memperpepat penyelesaian permasalahan kami para buruh PT Padasa Enam Utama dengan memanggil pimpinan dan direksi perusahaan," harapnya.

Untuk diketahui, adapun tuntutan para buruh PT Padasa Enam Utama setidaknya terdiri dari 16 tuntutan diantaranya:

1. Peraturan perusahaan dan perjanjian kerjasama

2. Penyediaan mobil ambulance perusahaan karena sampai sekarang belum juga tersedia

3. Setiap gajian tiap bulan agar diberikan slip gaji

4. Memberikan rapelan gaji

5. Tentang bus anak sekolah yang tidak layak supaya diganti dengan bus yang tertutup

6. Hak orang yang sudah pensiun supaya diberikan dengan umur 55 tahun secara tegas

7. FSBSI tetap ada di perusahaan agar jangan diintimidasi serta diberikan kantor dan plang di wilayah perusahaan

8. Perumahan karyawan banyak yang tidak layak, air dan listrik supaya ditinjau kembali

9. Plang nama yang sampai saat ini plang serikat pekerja/buruh tidak boleh didirikan dalam perusahaan

10. Perempuan bisa memperoleh libur dua hari selama masa haid hari pertama dan kedua

11. Alat kerja sesuai dengan jenis pekerjaannya

12. Alat pelindung diri APD, helm, sepatu, sarung tangan

13. Masalah tonase dari 40 perkilo menjadi 70 perkilo karena dianggap standar 30 tahun lalu sudah tidak sesuai dengan standar kebutuhan hidup ditahun 2020 ini

14. PT Padasa Enam Utama memasukkan pekerja baru selama karyawan menyampaikan aspirasinya atau dalam masa mogok kerja

15. upah kerja selama melakukan aksi unjuk rasa untuk dapat dibayarkan

16. Pada tanggal 16 Juli Imam Syafi'i mendapatkan PHK dari KUD Tiga Koto Kampar. ***