PEKANBARU, GORIAU.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau Edy Syarifuddin menilai perencanaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pedmilukada 2013 tidak matang sehingga menyebabkan terlewatinya masa jabatan gubernur sebelum gubernur baru terpilih.

''Ini masalahnya adalah perencanaan yang tidak matang. Bagaimana jadinya periode gubernur nanti bila lewat 2013?'' kata Edy Syarifuddin di Pekanbaru, Kamis (10/10/2013).

Setelah lega mendapatkan kemenangan dari gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), sekarang KPU harus menghadapi kenyataan proses Pemilukada putaran kedua melewati masa jabatan Gubernur dan wakil Gubernur Riau yang berakhir 21 November 2013.

Saat ini jadwal Pemilihan putaran kedua belum ditetapkan. Waktu yang tersisa sekarang ini menjelang habisnya masa jabatan Gubernur hanya 40 hari. Dengan waktu tersebut KPU belum tentu bisa melaksanakan pemungutan suara putaran kedua sebelum tanggal tersebut karena belajar dari penetapan sebelumnya KPU mematok waktu 45 hari persiapan pemungutan suara.

Ketua KPU Edy Sabli mengatakan tidak mungkin juga memaksakan Pilkada menjelang habisnya masa jabatan tersebut karena prosesnya tak sekedar memilih.

"Kan nantinya jikapun dilakukan sebelum masa jabatan Gubernur habis, rekapitulasi suara memerlukan waktu juga 10 hari mulai dari TPS sampai KPU provinsi. Bahkan setelah itupun harus ada waktu tiga hari untuk calon menggugat ke MK. Kemudian ada juga rentang waktu pelantikan," lanjut Edy Sabli.

Sebelumnya pemungutan suara putaran pertama dilakukan pada 4 September 2013. Pada saat penetapan hasil rekapitulasi suara tanggal 15 September, Pasangan Achmad-Masrul Kasmy tidak menandatangani dan mengajukan gugatan ke MK. Gugatan tersebut selesai sampai putusan kemarin (9/10/2013).

Pada saat gugatan tersebut diproses, praktis KPU selama 25 hari tidak melaksanakan agenda apapun. Kemungkinan gugatan di MK inilah yang tidak diperhitungkan oleh KPU sehingga memaksa jadwal Pemilu Kada putaran kedua terundur yang direncanakan pada 30 Oktober.

Tidak hanya itu, sebelum Pemungutan suarapun KPU telah banyak mendapat gugatan antara lain dari Wan Abubakar-Isjoni yang menggugat KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon independen. Gugatannya dilakukan mulai dari PTUN Pekanbaru, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Mahkamah Konstitusi.

Selain itu juga ada gugatan dari HR Mambang Mit, Indra Mukhlis Adnan-Abdul Aziz, dan beberapa Caleg Demokrat.(ant)