PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Target Kabupaten Pelalawan, Riau untuk menggali potensi pendapatan asli daerah ternyata banyak terhadang regulasi yang diciptakan. Padahal Pelalawan sudah melahirkan banyak Perda untuk mendapatkan penghasilan, namun setelah disahkan, banyak yang dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri, akibatnya tambahan pendapatan itu pun melayang.

Bupati Pelalawan H M Harris menyebutkan hal ini kepada wartawan di Pangkalan Kerinci, Rabu (10/10/2012).

''Upaya Pemda menggali potensi PAD memang ada kendala. Beberapa Perda yang telah ditetapkan justru dimentahkan Mendagri. Tentu penolakan ini menyebabkan kerugian cukup besar bagi daerah,'' kata Harris.

Padahal sebelumnya sebut mantan Ketua DPRD Pelalawan dua periode ini, Pemkab memasang target Perda yang telah disahkan terkait potensi PAD tidak dicabut oleh Mendagri. ''Ternyata sekarang beberapa Perda dicabut, sedangkan itu yang menghasilkan cukup besar,'' jelasnya.

Memang diakui pria 62 tahun ini, Perda sangat diperlukan agar upaya peningkatan pendapatan daerah tidak bertentangan dengan hukum. Tapi karena diduga tumpang tindih dan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maka Perda yang dibuat dibatalkan.

Meski tidak menyebutkan sebarapa banyak regulasi daerah yang masuk tong sampah oleh Mendagri dan terkait Perda apa saja, namun kedepan Bupati Pelalawan optimis ada jalan lain guna menambah pundi-pundi pendapatan daerah.

''Kita evaluasilah, mudah-mudahan ke depan harus terpenuhi atau dengan jalan lain. Dan saya yakin pasti ada solusinya, asal saja semua pihak, tak hanya SKPD terkait, tapi juga pihak legislatif sama-sama berjuang,'' tutupnya. (kst)