JAKARTA – Pengamat hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid, menilai instruksi Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang melarang kadernya mengikuti retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, sebagai tindakan yang bertentangan dengan konstitusi.
"Retret ini merupakan program pemerintah yang sangat penting dan strategis, 'important and strategic program'," ujar Fahri saat dihubungi, Sabtu (22/2/2025).
Fahri menjelaskan bahwa dalam konteks pemerintahan, retret merupakan kegiatan orientasi, pembekalan, dan pelatihan bagi pejabat terpilih seperti kepala daerah dan menteri setelah resmi dilantik. Tujuannya untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai tugas serta tanggung jawab mereka.
"Selain itu, retret juga membangun sinergi dalam menjalankan roda pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia," tambahnya.
Ia menyinggung Pasal 376 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menyebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah harus dibekali dengan pemahaman mengenai teori pemerintahan, konsep otonomi daerah, serta pembentukan sikap, watak, mental, dan disiplin sebagai abdi negara.
"Retret ini mengafirmasi peran kepala daerah sebagai 'state organizer' (pengelola negara) dengan wawasan mendalam terkait tugas dan tanggung jawab mereka sebagai 'top executive' (pelaksana tertinggi)," jelasnya.
Lebih lanjut, Fahri menyebut bahwa retret ini merupakan upaya Presiden RI Prabowo Subianto dalam melakukan pembinaan kepala daerah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tujuannya agar pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Retret ini memiliki dasar hukum yang kuat serta berfungsi sebagai sarana konsolidasi dan sinkronisasi visi-misi kepala daerah dengan program pemerintah pusat. Ini sangat mendesak untuk mempercepat perumusan kebijakan negara dalam bingkai NKRI," tegasnya.
Diketahui, dari 481 kepala daerah yang seharusnya hadir, hanya 450 yang mengikuti kegiatan tersebut. Wamendagri Bima Arya menyebut bahwa 47 kepala daerah tidak memberikan kabar, sementara enam lainnya mengajukan izin.
"Kemungkinan ada kepala daerah dari PDIP yang tetap hadir karena data yang kami miliki masih perlu diverifikasi. Bisa saja ada," kata Bima.
Kepala daerah yang tidak hadir kali ini tetap diwajibkan mengikuti retret pada gelombang berikutnya. "Wajib. Semuanya harus ikut karena materinya sangat penting," tegasnya.
Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri menginstruksikan kader PDIP untuk menunda keberangkatan ke retret Magelang melalui surat bernomor 7294/IN/DPP//2025 tertanggal Kamis (20/2/2025). Keputusan ini diambil setelah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam surat tersebut, Megawati menegaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada AD/ART PDIP, khususnya Pasal 28 Ayat 1, yang memberikan kewenangan penuh kepada Ketua Umum dalam mengendalikan instruksi partai.
"Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan mengikuti retret di Magelang pada 21-28 Februari 2025. Jika sudah dalam perjalanan menuju Magelang, diminta untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum," demikian tertulis dalam surat tersebut. ***


