PANGKALAN KERINCI -Seorang pria berinisial MS (38), yang tinggal di Perumahan Divisi VI PT Mal I Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan kerumutan, Pelalawan digerebek polisi.

Pria asal Sumatera Utara ini ditangkap Polsek Kerumutan di Perumahan Divisi VI PT Mal I Desa Pangkalan Panduk, Jumat (15/1/2021) sekira pukul 22.00 Wib.

Kasubag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Haryanto, Minggu (17/1/2021) mengatakan, pelaku MS ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat sebelumnya.

"Barang bukti yang diamankan 1 lembar kertas rekap togel, ponsel dan uang tunai Rp 527 ribu," sebutnya.

Penangkapan pelaku MS bermula ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya judi togel di Perumahan Divisi VI PT Mal I Desa Pangkalan Panduk.

"Berbekal informasi itu polisi melakukan penyelidikan dan melihat orang dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang memainkan ponselnya di belakang rumah Perumahan Divisi VI PT Mal I," ungkapnya.

Lanjut Iptu Edy, kemudian polisi langsung menangkap pelaku dan menyita barang bukti. "Tim mengamankan pelaku serta barang bukti dan membawa ke Polsek Kerumutan untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kasubag Humas, kepada GoRiau.***