PEKANBARU - Mantan Kadisdik Provinsi Riau, Rudyanto, diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) berbasis informasi teknologi dan multimedia untuk jenjang SMA/SMK di Disdik Riau.

Rudyanto diperiksa hari ini Rabu (13/1/2020), di Kejati Riau. Ia diperiksa sebagai mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau, pada saat proyek itu dilakukan, tahun 2018 lalu.

Pemeriksaan Rudyanto dibenarkan oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau, Raharjo Budi Krisnanto, saat dikonfirmasi.

"Iya mantan Kadisdik Riau. Beliau di periksa terkait pengadaaan media pembelajaran berupa perangkat keras berbasis IT, saat menjabat jadi kadis," ujar Raharjo kepada GoRiau.com, Rabu siang.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran berupa perangkat keras berbasis informasi teknologi dan multi media di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau tahun 2018.

Dua tersangka tersebut berinisial HT sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RD. Keduanya ditetapkan sebagai tersangkaz karena dinilai bersekongkol melalui pihak ketiga dalam menentukan permintaan spesifikasi dari harga dan komitmen fee. Disitulah muncul broker-broker yang bersedia bekerjasama dengan tersangka HT, untuk mengupayakan menyetel harga, spesifikasi, hingga fee sesuai keinginan HT.

Tersangka juga telah menerima sejumlah gratifikasi dan fasilitas dari pihak ketiga. Berapa nilai gratifikasi yang diterima sedang kami dalami, dan kerugian negara juga masih dilakukan penghitungan oleh auditor," lanjutnya.

Keduanya disangkakan, Pasal 2 ayat 1 Junto pasal 18 Undang-undang tindak pidana Korupsi. Subsider Pasal 1 Junto Pasal 18 Undang-undang tindak pidana Korupsi.

Kegiatan yang menjadi masalah itu dikerjakan pada tahun 2018 lalu oleh Disdik Provinsi Riau. Dimana anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau.

Selain kegiatan yang disebut di atas, Kejati Riau juga diketahui tengah mengusut dua kegiatan lainnya di Disdik Riau. Adapun kegiatan dimaksud adalah pengadaan komputer untuk pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Sekolah Menengah Atas (SMA), dan di jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Diduga ada praktik 'kongkalikong' dalam pembelian komputer/laptop melalui e-katalog. Barang elektronik itu sebagai persiapan peralatan UNBK di Disdik Riau. Kegiatan yang semestinya dilakukan secara independen oleh Disdik Riau terindikasi diatur oleh satu perusahaan. Dimana perusahaan tersebut mengatur dari mulai perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan.

Pembelian tahap pertama yang ditaksir sekitar Rp25 miliar, sudah berlangsung dan terindikasi menjadi 'bancakan' beberapa perusahaan dan juga dinas pendidikan. Deal-dealan tersebut, dilakukan sebelum kegiatan dilakukan oleh Disdik Riau. Pola yang dilakukan juga terbilang cukup baru dan rapi.

Dimana, pihak Disdik Riau seolah-olah melakukan pembelian secara online melalui perusahaan online shop yang sudah bekerjasama dengan LKPP. Pihak online shop kemudian membeli ke beberapa vendor yang berbeda. Sedangkan, harga yang dibuat telah disesuaikan dengan harga pasar.

PT BMD selaku salah satu perusahaan yang menandatangani kontrak dengan Disdik Riau. Selain itu, terdapat indikasi satu perusahaan sebagai penampung fee untuk beberapa perusahaan yang mengatur kegiatan tersebut.  ***