PEKANBARU - Penghuni rumah susun sewa (Rusunawa) di Jalan Yos Sudarso yang tidak juga membayar uang sewa dalam beberapa bulan terakhir harus segera mengosongkan rumahnya, atau siap - siap mendapat gangguan dari Satpol PP Pekanbaru. Hal itu dikatakan Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono, karena beberapa penghuni sudah menunggak hampir 5 bulan.

"Kalau tidak mengosongkan rumahnya ya kita ganggu saja. Kita tongkrongi, atau kita bunyikan sirene dan kita gedor - gedor malam - malam, supaya mereka tidak nyaman," ujarnya, Kamis, (9/5/2019).

Agus menyatakan, sebelum gangguan itu, pihaknya akan memberikan surat peringatan untuk pengosongan rumah dalam waktu dekat. Surat peringatan ini merupakan hasil kesepakatan tim yustisi, sebagai rangkaian penertiban bagi para penghuni yang menunggak sewa.

"Sebelum kita ganggu, tentu ada rangkaian penertibannya dulu. Kami akan layangkan surat untuk pengosongan Rusunawa Minggu depan, sebelum itu kita ada komunikasi persuasif dulu," paparnya.

Agus melanjutkan pihaknya akan mengerahkan 100 hingga 150 anggota Satpol PP untuk penertiban penghuni Rusunawa yang tunggak sewa tersebut. Sementara, penghuni Rusunawa berjumlah 80 KK, dengan penunggak sewa sekitar 57 KK.

Perlu diketahui, penghuni Rusunawa memang harus membayar sewa sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2015 tentang pengelolaan Rusunawa. Besarnya tarif sewa hunian di rusun tersebut adalah Rp175.000 sampai Rp275.000, diluar tanggungan listrik. ***