PEKANBARU - Penghentian pelayanan perpajakan melalui tatap muka Unit Kerja Direktorat Jenderal Pajak diperpanjang sampai dengan 14 Juni 2020.

Plt Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Kantor Wilayah DJP Riau, Syarifuddin Syafri mengatakan, bahwa perpanjangan penghentian pelayanan perpajakan melalui tatap mulai ini dilakukan dalam rangka upaya mendukung pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 dan persiapan menuju kehidupan normal baru dalam pelaksanaan layanan perpajakan yang memenuhi protokol kesehatan yang berlaku.

"Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya, seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Riau tetap memberikan layanan dan konsultasi perpajakan yang dapat disampaikan secara online melalui akun djponline atau melalui menu layanan yang telah disediakan pada laman www.pajak.go.id," kata Syarifuddin di Pekanbaru, Selasa (2/6/2020).

Selain itu juga bisa disampaikan melalui jasa pos/ekspedisi lainnya, atau dengan menghubungi nomor telepon dan chat masing-masing unit kerja yang rinciannya dapat dilihat pada laman https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja.

Kemudian, bagi Wajib Pajak yang akan menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh surat keterangan yang diperlukan sebagai syarat untuk mendapatkan insentif perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020, Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan aplikasi online yang dapat diakses oleh wajib pajak dengan login pada lawan www.pajak.go.id dan menyampaikan pemberitahuan atau pengajuan surat keterangan yang tersedia pada menu Layanan-Info KSWP-Profil Pemenuhan Kewajiban Saya.

"Selain pelayanan perpajakan, selama masa pembatasan ini proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak juga akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference dan saluran online lainnya," ujarnya. ***