PANGKALAN KERINCI -Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali berhasil menangkap satu orang bandar narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Tersangka DA (31) ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Air Molek, Inhu, Senin (18/1/2021) sekira pukul 23.30 Wib.

Penangkapan DA merupakan pengembangan. Sebelumnya polisi menangkap tersangka LJ (29) di Indragiri Hulu

Penangkapan LJ hasil pengembangan dua tersangka sebelumnya CF (21) dan MS (26) yang ditangkap di Ukui, Pelalawan dengan barang bukti sabu 0,95 gram.

"Barang bukti disita dari tersangka DA, 7 paket sabu dengan berat kotor 19,66 gram, timbangan digital, ponsel dan uang tunai," kata Kasubag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Haryanto, Rabu (19/1/2021).

Setelah melakukan penyidikan dan pengintaian terhadap RD (DPO), polisi melihat tersangka dan langsung melakukan penyergapan.

"Dimana semua barang bukti sabu ada padanya, sedangkan RD (DPO) sudah duluan melarikan diri. Kemudian tim memanggil warga untuk menyaksikan pengeledahan tersangka DA," ungkapnya.

Iptu Edy menyebutkan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening yang berisikan 7 paket sabu dan timbangan digital.

"Akhirnya semua pelaku dan barang bukti sabu dengan berat kotor total dari 3 TKP 20,61 gram diamankan ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya, kepada GoRiau.***