PANGKALAN KERINCI - Seorang pengedar narkotoka jenis sabu-sabu berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan, Kamis (4/4/2019) malam. Tetsangka adalah AH M alias Dumbo (30).

Paur Humas Polres Pelalawan mengatakan, polisi menangkap pelaku di Km 2 Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

"Barang bukti yang diamanka berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah dengan berat kotor 0.46 gram," sebutnya.

Dijelaskannya, penangkapan pelaku AH M bermula dari informasi masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di Km 2 Sorek. Informasi tersebut ditindak lanjuti oleh polisi dengan cara menyamar sebagai pembeli.

"Pada saat pelaku menyerahkan barang berupa satu paket diduga sabu langsung dilakukan penangkapan. Namun barang bukti tersebut sempat dibuang dan kemudian dilakukan pencarian disaksikan warga," jelasnya.

Terhadap barang bukti, pelaku mengaku bahwa barang bukti tersebut miliknya yang didapat dari Pi (DPO) yang tinggal di samping rumah pelaku. "Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres," tutul Paur Humas, kepada GoRiau.*