PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Senapelan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau berhasil mengamankan seorang pria berinisial TT, berusia 34 tahun. Ia diduga seorang pencuri spesialis pecah kaca mobil, yang pekan lalu sukses beraksi di Jalan Tuanku Tambusai.

Informasi yang dirangkum GoRiau.com, TT diciduk tanpa perlawanan saat berada di salah satu toko ponsel di Jalan HR Soebrantas pada Selasa (10/10/2017) malam lalu. Kepada polisi ia mengaku, kalau dirinyalah yang terlibat kejahatan pecah kaca di Jalan Tuanku Tambusai pada 4 Oktober 2017 lalu.

Sepekan lama pelaku diburu aparat berwajib, setelah korbannya bernama Yulia melapor ke polisi. Dari tangan TT, disita barang bukti berupa sebuah tas sandang, handphone, tablet merek apple dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z.

Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi Priadinata, Rabu (11/10/2017) petang mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap setelah tim Opsnal Polsek Senapelan mengendus keberadaannya, disusul dengan penyelidikan oleh anggota.

"Anggota mendapat informasi bahwa residivis spesialis pecah kaca baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan pada Juli 2017 lalu. Dilakukan penyelidikan dan ia kita amankan. TT ini seorang residivis atas kasus yang sama (Pencurian modus Pecah Kaca, red)," sambung AKBP Edy Sumardi.

Atas perbuatannya, TT pun bakal kembali merasakan dinginnya lantai penjara untuk kesekian kalinya, dan menjalani hukuman yang cukup lama. Saat ini, aparat sudah mengamankan pelaku untuk diproses serta dimintai keterangannya, terkait dugaan apakah ada orang lain yang turut terlibat.

Diberitakan sebelumnya, Rabu (4/10/2017) siang lalu korban memarkirkan mobilnya di depan Toko Compu Mart Jalan Tuanku Tambusai. Sebentar saja ditinggalkan, Yulia mendengar orang berteriak di luar, dibarengi suara alaram mobilnya. Bergegas ia ke luar.

Saat dicek, ternyata kaca mobil sebelah kiri depan sudah pecah, dan tas di dalamnya ikut raib. Sejurus kemudian korban melihat tasnya diletakkan di jalan samping motor pelaku. Atas kejadian itu, korban menderita kerugian sebesar Rp2,5 juta. ***