PEKANBARU – Seorang pemuda pengangguran berinisial RAM (25) ditangkap Polresta Pekanbaru. RAM ditangkap saat berada di rumah orang tuanya di daerah Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

RAM diamankan dan kemudian polisi melakukan penggeledahan. Dari tangan pelaku, polisi menyita mobil mewah merk Honda Civic Turbo, uang cash Rp3,2 miliar dan masih ada beberapa buku rekening dan handphone mahal.

GoRiau

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi didampingi Kasat Narkoba Kompol Manapar mengatakan, pelaku sudah diincar oleh pihak kepolisian selama berbulan-bulan selama 2022 dan tertangkap pada 21 November lalu, karena selalu berpindah dari Jogyakarta, Semarang, Pekanbaru dan kota lainnya.

"Dia masuk dalam rangkaian peredaran kasus yang kita ungkap enam dan sembilan bulan lalu. Kita akan jerat terkait pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang," ujarnya.

GoRiau

Besar dugaan, uang dan aset-aset yang dimiliki merupakan hasil dari penjualan barang haram tersebut. "Kita tidak berhenti samoai disitu, masih kita telusuri dari rekening juga. Dalam rekeningnya juga ada ratusan juta rupiah," jelasnya.

Selain RAM, polisi juga masih mencari rekannya yang saat ini masih berstatus DPO. Pihak kepolisian juga masih melakukan penelusuran terkait keterlibatannya sebagai bandar narkoba di negara lain atau internasional.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Junto 132 UUD RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sekaligus yang besangkutan dikenakan tindak pidana pencucian uang Pasal 345 UUD RI nomor 8 tahun 2010. ***