PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melakukan revisi Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN). Pj Sekda Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution mengatakan, ada beberapa yang perlu diperbaiki dalam Perwako tersebut.

Menurutnya, pembahasan Perwako ini untuk merinci kembali siapa dan berapa tunjangan yang berhak didapatkan ASN Pemko Pekanbaru.

"Kita sekarang memperbaiki Perwako tersebut lembar perlembar, ayat perayat. Kita revisi lagi, siapa saja yang mendapatkan TPP, siapa yang diberi tunjangan," ujarnya, Senin (28/11/2022).

Menurutnya, pembahasan Perwako memang dilakukan setiap tahun. Indra menampik akan ada penambahan tunjangan dalam rencana revisi Perwako ini

"Masih banyak babnya, jadi belum selesai. Penambahan tunjangan tidak ada, hanya merevisi saja poin-poinya," pungkasnya. ***