PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru merancang peraturan walikota (Perwako) untuk menjadi payung hukum, agar dapat memaksa pasien tanpa gejala (OTG) Covid-19 masuk ke fasilitas isolasi yang disiapkan pemerintah.

Hal itu disampaikan Walikota Pekanbaru Firdaus, pasca mendengar keluhan dari jajaran Puskesmas Kota Pekanbaru yang mengaku kesulitan memaksa pasien untuk isolasi dalam rapat bersama walikota dan Gubernur Riau pada Selasa (13/10/2020) lalu.

"Kita minta Sekda terbitkan Perwako yang menjadi payung hukum bagi Puskesmas dalam bertindak," ujarnya, Rabu (14/10/2020).

Dalam Perwako itu, nantinya akan dipaparkan siapa saja yang diperbolehkan isolasi mandiri, dan pasien positif yang melakukan treatment di rumah, harus mendapat izin Pemko.

"Izinnya tentu kita berikan jika rumahnya sesuai untuk menerapkan protokol kesehatan. Bila tidak, wajib ke fasilitas pemerintah," tegasnya.***