PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan surat edaran agar aparatur sipil negara (ASN) melakukan pekerjaan dirumah atau work from home (WFH). Dalam surat edaran bernomor 800/BKPSDM-PKAP/679/2021 ini, WFH berlaku mulai hari ini, Senin (3/5/2021) di seluruh instansi Pemko Pekanbaru.

"Kita kembali memberlakukan bekerja dari rumah secara proporsional bagi ASN dan THL di Pemko Pekanbaru. Pelaksanaannya berlangsung sampai batas waktu yang ditentukan kemudian," ujar Walikota Pekanbaru, Firdaus melalui surat edaran tersebut.

Dalam edaran itu juga disebutkan, Pelaksana tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah tetap melaporkan aktivitas pekerjaan melalui aplikasi SINERGI. Ia mengingatkan agar seluruh kepala OPD terutama yang melayani masyarakat langsung, bisa mengatur jadwal kerja ASN.

"Kita ingatkan agar seluruh kepala OPD memastikan jajaran ASN mematuhi protokol kesehatan," jelasnya .

ASN bisa mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dalam pertemuan atau rapat. Kemudian juga dapat menggunakan sarana teleconference, video conference, Whatsapp Group serta sarana komunikasi lainnya.

"OPD jangan menyelenggarakan kegiatan dalam skala besar. Pertemuan atau rapat hanya bisa digelar maksimal 15 orang dan tetap menjaga jarak,"pungkasnya. ***