SELATPANJANG - Menurut rencana pemerintah pusat segera akan memberlakukan new normal atau tatanan kehidupan baru di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19 dengan membuka kembali sarana maupun ruang publik yang selama ini ditutup atau dibatasi. Tepatnya pada 1 Juni 2020 mendatang seiring hal tersebut Tim Gugus Tugas Pemkab Meranti bersama pihak kepolisian mulai bersiap diri dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan dunia usaha terkait rencana ini. Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, pihak Polres, Forkopimda, dan tokoh agama.

Rapat langsung dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto SE MM dan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, bertempat Aula Biru, Kantor Bupati Meranti, Jumat (29/5/2020).

Seperti dijelaskan Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, new normal yang akan diberlakukan pemerintah pada 1 Juni 2020 mendatang akan berdampak pada semua aktifitas publik yang sebelumnya dibatasi di tengah pandemi Covid-19 akan kembali dibuka. Seperti aktifitas kerja, kegiatan belajar di sekolah, pelaksanaan ibadah di masjid dan tempat ibadah non muslim, aktifitas pasar dan lainnya.

Namun ditegaskan Sekda Meranti, Bambang Suprianto SE MM, meskipun pemerintah memberikan kelonggaran kepada warga untuk beraktifitas di ruang publik namun bersyarat artinya tidak sebebas sebelum terjadi pandemi Covid-19, dengan tetap menjalankan semua protokol kesehatan Covid-19 yang kemungkinan besar baik pengawasan maupun pengendalian oleh pihak keamanan akan diberlakukan lebih ketat.

"Saat new normal pemerintah memberikan kelonggaran kepada masyarakat dan kalangan usaha namun tetap konsisten menjalankan protokol kesehatan," ujar sekda.

Saat ini terkait jadwal kerja ASN, kegiatan belajar di sekolah, pembukaan sektor ekonomi dan pariwisata serta bagaimana aturan pelaksanaan ibadah di masjid dan tempat ibadah umat lainnya dalam new normal masih menunggu protap yang sedang disusun atau dipersiapkan oleh kementrian terkait.

Lebih jauh dikatakan Sekda Bambang, untuk urusan pengawasan dan pengendalian di lapangan akan dilakukan oleh Polres Meranti/TNI dibantu dengan satuan pengaman perangkat daerah.

Seperti disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, selaku pihak yang bertugas dalam melakukan pengawasan dan pengendalian saat pemberlakuan tatanan kehidupan baru new normal Covid-19, mengaku, akan terus berupaya untuk mendisiplinkan masyarakat agar konsisten mematuhi protokol kesehatan.

"Tugas kita adalah bagaimana mendisiplinkan masyarakat produktif untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19," ujar Taufiq

Adapun sasaran sosialisasi penerapan protokol kesehatan yang akan dilakukan kepolisian Polres Meranti adalah semua fasilitas publik yang mengundang berkumpulnya masa seperti tempat wisata, pelabuhan, pasar, tempat ibadah, warung kopi/restoran, hotel, serta lokasi keramaian lainnya. 

"Kepolisian/TNI, bersama Dinas Perhubungan sebelum 1 Juni 2020 akan melakukan sosialisasi untuk mendisiplinkan masyarakat dan dunia usaha mematuhi protokol kesehatan," ucapnya lagi.

Adapun secara rinci sosialisasi yang akan dilakukan Kepolisian bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 Pemkab Meranti hadapi new normal adalah:

1. Kepada dunia usaha saat diberlakukannya new normal diminta untuk menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer, masker, pengaturan jarak, serta pengukur suhu tubuh. 

2. Pemilik swalayan selain menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer juga diminta untuk memasang spanduk peringatan penerapan protokol kesehatan yang dipasang didepan toko.

3. Kepada pengelola speedboat/angkutan laut diminta menerapkan physical distancing dengan cara mengurangi penumpang minimal setengah dari kapasitas kapal.

4. Untuk memastikan sosialisasi ini berhasil dan efektif pihak kepolisian akan menempatkan personil di tempat-tempat keramaian dan objek publik dimaksud.

5. Pemerintah daerah mewajibkan kepada masyarakat yang akan mengunjungi tempat pelayanan publik menggunakan masker dan mencuci tangan pada tempat yang telah disediakan.

6. Kepada pihak Perbankan/Bank selain mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan cuci tangan juga harus melakukan cek suhu tubuh.

7. Kepada semua anggota Kepolisian/TNI dan ASN hendaknya menjadi duta penerapan protokol Covid-19 ditengah masyarakat.

8. Sesuai surat edaran Menkes RI, semua area publik yang banyak didatangi seperti pasar, pelabuhan, rumah ibadah harus dilakukan penyemprotan secara berkala.

9. Pegawai yang kurang sehat diminta untuk tidak masuk kerja dan segera memeriksakan kesehatannya di puskesmas atau rumah sakit. (rls)