BANGKINANG - Pemerintah Kabupaten Kampar mengeluarkan peraturan bagi pelanggar protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Peraturan Bupati (Perbub) Kabupaten Kampar ini tertulis dengan nomor 44 tahun 2020 yang mengatur tentang penetapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Dalam peraturan itu, pelanggar akan diberi sanksi-sanksi.

Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto saat menggelar rapat sosialisasi sanksi protokol kesehatan bersama Forkopimda, Selasa (15/9/2020) menegaskan peraturan ini wajib diimplementasikan di tengah-tengah masyarakat, khususnya terkait sanksi yang terdapat pada bab IV pasal 9 bagi perorangan dan pelaku usaha.

Ia menegaskan dalam sanksi bagi perorangan akan diberikan teguran lisan, kerja sosial dan denda administratif seratus ribu rupiah.

Sementara untuk pelaku usaha akan diberikan sanksi yang cukup berat. Selain diberikan teguran tertulis, juga akan diberikan sanksi denda yang cukup besar, yakni satu juta rupiah. Selain itu, pelanggaran pertama, penghentian operasional sementara untuk pelanggaran kedua dan pencabutan izin usaha untuk pelanggaran ketiga.

"Perbub nomor 44 tahun 2020 ini akan di sosialisasikan terlebih dahulu sampai dengan hari Ahad 20 September ini. Dan sehari setelah itu, akan diberlakukan sanksi bagi yang melanggar peraturan tersebut," jelas Bupati Catur.

Bupati Kampar menambahkan, ini perlunya koordinasi antar pemerintah dan unsur TNI- POLRI dalam sosialisasi Perbup tersebut ke masyarakat hingga sampai ke desa-desa.

"Kita edukasi masyarakat agar nantinya terhindar dari Covid-19 terapkan pola hidup sehat. Serta mari secara bersama-sama kita berdoa kepada yang maha kuasa agar bencana ini cepat berlalu,'' ujarnya. ***