TEMBILAHAN- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) membuka seleksi pengangkatan ASN dalam jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah di Daerah (P2UPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil.

Pengangkatan ASN dalam jabatan Fungsional P2UPD ini melalui penyesuaian/inpassing menindaklanjuti 

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 900/712/SJ tanggal 01 Februari 2017 perihal Persiapan Penyesuian/ Inpassing ke dalam Jafung P2UPD dalam rangka Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.  

''Maka, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir membuka seleksi pengangkatan ASN dalam jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah di Daerah (P2UPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil,'' ungkap Bupati Inhil H Muhammad Wardan, Jum'at (7/4/17).

Adapun persyaratannya yakni berstatus sebagai ASN di lingkungan Pemkab Inhil, memiliki Pangkat/ Golongan ruang serendah-rendahnya Penata Muda (III/a), memiliki kualifikasi pendidikan minimal Strata I (S1)/ Diploma IV (D-4), usia paling tinggi 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi Pejabat Pelaksana, dua tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi Pejabat Administrator dan Pengawas.

Dan satu tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan  terakhir bagi administrator yang akan menduduki Jabatan Fungsional Ahli Madya, satu tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Nilai prestasi kerja bernilai baik dalam satu tahun  terakhir, tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang atau Berat serta tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran  disiplin berdasarkan ketentuan kepegawaian, Sehat  jasmani dan  rohani, memiliki integritas  yang tinggi serta memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan. 

Persyaratan khusus lamaran ditujukan kepada Bupati Inhil C.Q. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Inhil di Jalan SKB Tembilahan, dengan dilengkapi persyaratan surat lamaran yang dibuat sendiri dan ditanda  tangani oleh pelamar diatas materai  Rp6 ribu, photocopy ijazah terakhir dilegalisir pejabat yang berwenang.

Dan menyerahkan Daftar Riwayat Hidup sesuai anak lampiran Keputusan Kepala  BKN  Nomor  11 Tahun 2002, photocopy SK pangkat  terakhir yang   dilegalisir Pejabat  yang berwenang, photocopy SK Jabatan  Terakhir, penilaian  Prestasi Kerja Tahun 2016, pasphoto terbaru  berwarna  dengan ukuran 4 x  6  sebanyak tiga lembar, surat keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin oleh Kepala OPD ASN yang bersangkutan, photocopy STTPPL  Diklat Teknis/Fungsional yang pernah diikuti (jika ada), surat pernyataan kesediaan diangkat sebagai P2UPD (format  terlampir).

Jadwal penerimaan permohonan  dan berkas persyaratan terhitung  mulai tanggal 27 Maret sampai 10  April mendatang, sedangkan jdwal  seleksi akan  diberitahukan  kemudian.(adv)