JAKARTA - Kongres memilih Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) periode 2019-2023 dipastikan akan digelar 9 Oktober mendatang. Kepastian itu didapat berdasar keputusan bersama anggota KOI pada Kongres Istimewa KOI yang  dilaksanakan di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Menurut Erick, dirinya menginginkan  Kongres KOI memilih Ketua Umum KOI yang baru menggantikannya, bisa lebih cepat digelar. "Ini untuk menyikapi agar Ketua Umum KOI terpilih punya waktu guna segera membentuk tim khusus terkait  bidding Indonesia jadi tuan rumah untuk Olimpiade 2032 mendatang. Seperti kita tahu Australia tengah agresif melobi IOC terkait pencalonan mereka sebagai tuan rumah Olimpiade 2032," jelas Erick.

Dalam Kongres Istimewa ini juga dibentuk Tim Penyaringan dan Penjaringan yang dipimpin Erick Thohir, Sekretaris Hellen Sarita Delima (Plt Sekjen KOI) dengan anggota yakni Basiruddin (Wakil Sekjen PB Forki), Arsyad Ahmadin (PP PCI), Fully Aswar (IJBA), dan Kelik Wirawan Widodo (Ketua Umum PB Perpani), dan Rizal Bamadi (Sekjen PB Perpani).

Kongres Istimewa KOI yang dihadiri 55 anggota (PB/PP) dari  total 60 anggota KOI menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) baru. AD/ART KOI yang baru  lebih mengedepankan  statuta Komite Olimpiade Internasional (IOC), diantaranya terkait tata cara pemilihan Ketua Umum KOI dan anggota Komite Eksekutif dengan penempatan dua atlet Olimpiade sebagai pengurus KOI serta pengaturan hak suara bagi anggotanya. 

Dalam AD/ART KOI yang baru, kata Erick Thohir, cabang olahraga resmi Olimpiade mendapatkan hak 3 suara dan cabang olahraga non Olimpiade mendapat satu suara dalam pemilihan Ketua Umum KOI . Juga disepakati  anggota badan fungsional KOI seperti Badan Pembina Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia (Bapopsi), Badan Pembina Olahraga Mahasiswa Indonesia (Bapomi), Persatuan Wanita Olahraga Indonesia (Perwosi), Badan Kordinasi Olahraga Korps Pegawai Republik Indonesia (Bakor Korpri), Kesehatan Olahraga Indonesia (Kori) dan Seksi Wartawan Olahraga Indonesia (SIWO) PWI Pusat hanya sebagai mitra KOI tanpa memiliki hak suara. ***