TELUKKUANTAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Telukkuantan memvonis Falalin Halawa (41) tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah atas kematian tiga ekor harimau sumatera.

Sidang yang berlangsung pada Rabu (27/2/2019) malam dipimpin Reza Himawan Pratama, SH, MH selaku hakim ketua dan Rina Lestari Br Sembiring, SH, MH serta Duano Aghaka, SH selaku hakim anggota.

Dalam putusannya, Falalin terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tuntutan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana, JPU Kejari Kuansing M Fitri Adhy menuntut Falalin 4 tahun 6 bulan penjara.

Fakta persidangan menyebutkan bahwa pria Nias tersebut hanyalah penjaga kebun dan dia tidak bermaksud menjerat harimau. Jerat yang ia pasang hanya untuk menjerat babi. Ketika mengetahui seekor harimau terjerat, Falalin langsung melaporkan ke Polres Kuansing. Hal itu pula yang menjadi pertimbangan yang meringankan vonis Falalin.

Usai divonis, Falalin menyatakan pikir-pikir atas putusan PN Telukkuantan tersebut. Begitu juga dengan Riki Saputra, JPU Kejari Kuansing yang pikir-pikir terhadap vonis tersebut.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, seekor induk harimau sumatera terjerat di Pangkalan Indarung, Kuansing. Ternyata, harimau tersebut sedang mengandung dua ekor anaknya.

Menurut BBKSDA Riau, dua anak harimau tersebut akam lahir dalam 10 hari ke depan. Saksi ahli BBKSDA juga menyebut keberadaan harimau di sekitar kebun yang dijaga Falalin untuk mencari tempat melahirkan.***