BENGKALIS - Pelantikan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2019–2024 sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus) pada tanggal 16 September 2019.

Guna persiapan pelaksanaan pelantikan, Sekretariat DPRD Bengkalis menggelar rapat bersama yang dipimpin Sekretaris Radius Akima, Senin (02/09/2019).

Sekretaris DPRD Bengkalis, Radius Akima dalam rapat tersebut menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan persiapan pelantikan. Mengenai tempat pelantikan, ada 2 tempat alternatif yaitu Gedung DPRD Bengkalis dan Gedung Cik Puan.

Ia mengharapkan kepada seluruh jajarannya agar kegiatan pelantikan ini disusun sebaik mungkin sehingga pelantikan berjalan sukses dan lancar.

“Kita sebagai panitia pelaksana harus kompak, saling berkoordinasi dan saling bahu membahu guna mensukseskan helat besar ini,” ujar Radius.

Berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia kepada Gubernur seluruh Indonesia tentang usul peresmian anggota DPRD Hasil Pemilu Tahun 2019, pada poin mekanisme pelaksanaan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota masa jabatan Tahun 2019-2024 poin (a) menyatakan bahwa pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota masa jabatan tahun 2019-2024 dilaksanakan bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota masa jabatan tahun 2014-2019.

Berdasarkan surat tersebut, berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Bengkalis priode 2014-2019 adalah pada tanggal 16 September 2019 sehingga pelantikan dilaksanakan pada tanggal tersebut.***