BENGKALIS–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis menindak tegas pelanggar protokol kesehatan (Prokes) dengan denda dan sidang di tempat, Jumat (7/5/2021). Langkah ini dilakukan sebagai antisipasi lonjakan kasus Covid-19 menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H di Negeri Junjungan.

Terdapat tiga titik yang menjadi lokasi operasi yustisi masker di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Kebupaten Bengkalis. Yakni depan lapangan tugu, depan air mancur dan perempatan beacukai.

Operasi Yustisi dilaksanakan dengan melibatkan tim gabungan TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Dishub Kabupaten Bengkalis.

Sebanyak 40 orang pelanggar ditemukan dalam operasi yustisi ini. Para pelanggar protokol kesehatan yang ditindak langsung disidang lapangan oleh petugas Jaksa dan Pengadilan Negeri Bengkalis.

Sebanyak 19 orang memilih untuk membayar denda sebesar seratus ribu rupiah sesuai dengan Peraturan Gubernur Riau nomor 78 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 21 tahun 2018 tentang Penyelangaraan Kesehatan.

Sementara sisanya 21 orang memilih hukuman sanksi sosial, berupa menyanyi Indonesia Raya di depan umum, membacakan pancasila dan menyapu selama tiga puluh menit. 

Masyarakat yang ditemukan tidak memakai masker, setelah diberikan sanksi kemudian diberi masker dan diminta memakainya langsung dihadapan petugas.

Operasi Yustisi yang dimulai pukul 15.30 WIB berakhir pada pukul 17.00 WIB. Hadir memantau berjalannya operasi yustisi Wakapolres Bengkalis Kompol Aslely Turnip, Sekretaris Satpol PP Agusrizal, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bengkalis Immanuel Tarigan serta Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi.***