PEKANBARU - Ternyata para pelaku pengangkut kayu olahan hutan alam sebanyak 30 meter kubik atau 1.477 keping kayu, dari wilayah hutan lindung Marga Satwa Rimbang Baling, mengantongi izin resmi dari Balai Pemanfaatan Pengelolaan Hutan Produksi (BP2HP) Jambi.

Terkait surat resmi tersebut, pihak Ditreskrimsus Polda Riau melihat ada kejanggalan pada Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang dimiliki para pelaku, karena didalam surat, tempat pengambilan kayu olahan bukanlah dari kawasan Rimbang Baling.

"Jadi modus operandi mereka menggunakan dokumen terbang. Mereka memiliki SKSHH. Harusnya, kalau memang dia dari kawasan Rimbang Baling ya berarti tersebut lah dari situ dari kabupaten Kampar atau Kuansing. Tapi ini tidak, ini justru dari SKSHH dari Provinsi Jambi," kata Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, Jumat (22/5/2020).

Kemudian, pihaknya juga akan mendalami keterlibatan oknum yang mengalirkan surat resmi tersebut, mengapa para pelaku ilegal logging sampai mengantongi surat resmi saat mengambil kayu hutan secara ilegal.

"SKSHH ini juga akan kita dalami, pasti kita dalami tidak menutup kemungkinan ada oknum-oknum yang bermain disini. Iya surat ini resmi dari BP2HP Jambi, nanti akan kita konfirmasi, nanti kita akan melakukan pemeriksaan," lanjutnya.

Terakhir Andri membeberkan, untuk pemodal pihaknya tengah kita lakukan pendalaman dan upaya penangkapan. Sementara supir dan kernet sudah di tangan dan berstatus tersangka di Ditreskrimsus Polda Riau.

"Para tersangka dijerat dengan tindak pidana, mengangkut, menguasai, dan memiliki hasil kayu yang tidak dilengkapi dengan SKHH, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 Tahun penjara dan paling lama 5 Tahun Penjara serta denda paling sedikit 500 Juta Rupiah dan paling banyak Rp. 2,5 M, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf e jo Pasal 83 Ayat (1) Huruf.b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan," tutup Andri. ***