PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi memberlakukan Perwako Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat (PHB) yang Produktif dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), mulai Rabu (10/6) besok.

Dalam aturan ini, aktivitas masyarakat tak dibatasi seketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan sebelumnya. Namun masyarakat akan diawasi lebih ketat untuk menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitasnya diluar rumah.

"Kenapa kita awasi mereka? Agar mereka selamat dari Covid-19. Mereka yang tidak paham atau setengah-setengah, bagaimana menyelamatkan dirinya dan keluarganya, inilah yang perlu kita awasi secara ketat," ujar Walikota Pekanbaru, Firdaus, Selasa (9/6/2020).

Firdaus juga mengatakan, aturan PHB ini memberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk membuka tempat usahanya. Dengan catatan, harus menerepakan protokol kesehatan.

"Kita berikan izin bagi masyarakat yang membuka usaha, baik perorangan ataupun perusahaan untuk tetap beroperasi, dengan jaminan melaksanakan protokol kesehatan Covid-19. Ini untuk melindungi masyarakat juga dari penularan virus tersebut," jelasnya.

Menurutnya, dari beberapa rumah makan di Kota Pekanbaru yang sudah ditinjaunya beberapa waktu lalu, masih ada diantaranya yang belum menerapkan protokol kesehatan yang dimaksud. Yaitu menyediakan alat pengukur suhu dan fasilitas pencuci tangan dengan sabun sebelum pengunjung masuk, serta mengatur jarak antar pelanggan.

"Setelah PHB ini diterapkan besok, kita harus tegas, bagi mereka yang tidak mau atau yang tidak mampu menerapkan protokol kesehatan, akan ada sanksi administrasi. Kemudian juga bisa tutup usahanya," ungkapnya.

"Jika dibiarkan, tempat itu nanti bisa jadi tempat membunuh. Maka sebab itu, daripada ada korban, maka usahanya harus tutup," tegasnya.***