PEKANBARU - Ratusan pejabat pengawas atau eselon IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, pada bulan Juni mendatang, bakal tidak menjabat lagi sebagai pejabat struktural eselon IV. Pasalnya bagi pejabat pengawas yang mengabdi pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu bakal terjadi perubahan dari jabatan struktural menjadi fungsional.

Kebijakan tersebut diterbitkan menyusul diberlakukan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Nomor 393 tahun 2019, tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi dan SE Mendagri Nomor 130/1970/OTDA, perihal Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Kepala Biro Organiasai Tata Laksana (Ortal) Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Kemal mengatakan, pihaknya telah mengajukan untuk penyederhanaan eselon IV dan eselon III, menjadi jabatan fungsional. Ditargetkan pada bulan Juni sudah dilakukan penyederahanaan pejabat, yang di OPD.

“Ya kita sudah ajukan penyederhanaan eselon IV ke Menpan RB, kita tunggu hasilnya dan petunjuk teknisnya. Ada sekitar 600 lebih eselon IV yang akan disederhanakan, ada juga yang terap dan tidak diseserhanakan. Ada juga eselon III yang disederhanakan tapi tak banyak sekitar 27 orang,” ujar Kemal, Rabu (5/5/2021).

Dijelaskan Kemal, jabatan yang disederhanakan tersebut hanya berubah fungsi menjadi fungsional, untuk tunjangan masih tetap mendapatkan sesuai dengan jabatannya, hanya berubah nama dari tunjangan struktural menjadi tunjangan fungsional.

“Gaji dan tunjangan tetap, yang menjabat eselon IV dapat tunjangan, maka nantinya dialihkan ke fungsional, kehilangan tunjangan struktural beralih ke tunjangan fungsional,” kata Kemal. ***