JAKARTA - Penyanyi dangdut Ridho Roma kembali ditangkap polisi karena diduga menyalahgunakan narkoba (narkotilka dan obat-obatan terlarang).

Dikutip dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan bahwa putra Raja Dangdut, Rhoma Irama tersebut ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba.

''Soal itu saya benarkan dulu aja ya, ditangkap. Inisial MR, alias RR,'' ujar Yusri kepada Kompas.com, Ahad malam.

Dijelaskan Yusri, Ridho menggunakan narkoba jenis ekstasi dan dinyatakan positif amphethamine.

''Dia positif amphetamine,'' kata Yusri.

Namun Yusri menolak menjelaskan secara rinci lokasi dan waktu penangkapan Ridho Rhoma oleh aparat kepolisian. Dia juga belum mau mengungkapkan temuan barang bukti yang didapatkan petugas.

Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman dan memintai keterangan lebih lanjut terhadap Ridho Rhoma.

Pada 2017 lalu, Ridho Rhoma juga pernah ditangkap tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) dini hari.***